SMIT Desak Mabes Polri Periksa Haji Robert Nithiyudo Wacho 

"Kami mendesak Mabes Polri memanggil dan memeriksa Presidir PT NHM atas dugaan keterlibatan pihak perusahaan tambang dalam aksi premanisme terhadap pekerja/buruh"

Halut, HUKRIM, Nasional293 Dilihat

HALMAHERAPRESS,JAKARTA–-Mabes Polri diminta segera memeriksa Presiden Direktur (Presidir) PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) Haji Robert Nithiyudo Wacho terkait aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh orang-orang yang tidak dikenal (preman bayaran) dan serikat pekerja pro perusahaan.

Haji Robert sebagi pemilik PT NHM dinilai paling bertanggung jawab atas aksi premanisme yang diduga dilakukan orang-oraang bayaran dan serikat pekerja pro perusahan terhadap pekerja/buruh yang mengelar aksi unjuk rasa menutut upah kurang lebih satu tahun belum dibayar oleh pihak perusahaan, Senin (24/03/2024).

Ketua Solidaritas Anak Muda Indonesia Timur (SMIT) Mesak Habari membenarkan aksi premanisme terhadap pekerja/buruh yang menggelar aksi di Kantor Pusat NHM Jakarta.

“Kami mendesak Mabes Polri memanggil dan memeriksa Presidir PT NHM atas dugaan keterlibatan pihak perusahaan tambang dalam aksi premanisme terhadap pekerja/buruh,”tegas Mesak Habari, melalui rilis yang diterima redaksi halmaherapress, Selasa (25/03/2025).

Menurut Mesak Habari aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh orang-orang suruan perusahaan terhadap pekerja/buruh yang minta hak-haknya dibayar adalah cara-cara penjajah.

“Cara-cara seperti ini merupakan upaya adu domba yang sering dilakukan oleh Penjajah untuk memecah – belah anak bangsa, dengan kata lain PT.Nusa Halmahera Mineral lebih menginginkan Bentrokan antar Pekerja dengan pendukung bayarannya dibanding dengan penyelesaian sesuai dengan aturan perundang-undangan yang sah dan konstitusional,”ujar Eca sapaan akrab Mesak Habari.

Dikatakannya, langkah yang diambil oleh Haji Robert Nithiyudo Wacho yang lebih mengedepankan kekerasan untuk menghadapi tuntutan buruh/pekerja, tidak hanya mengangkangi apa yang menjadi hak buruh/pekerja melainkan sudah berani melawan dan mengangkangi hukumyang dianut di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Orang–orang seperti ini, sudah sepatutnya dimintai pertanggung jawaban secara moral dan secara hukum, sudah saatnya tidak ada orang yang kebal terhadap hukum, hukum harus jadi panglima,”tegasnya.

Dia menambahkan, sekitar 1150 orang pekerja/ buruh PT PT. NHM sudah di rumahkan oleh perusahaan, terhitung hingga hari ini sudah hampir satu tahun tanpa menerima upah sebagaimana yang di atur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Belum lagi kata dia adanya intimidasi dan upaya kriminalisasi harus kami alami karena menuntut dan memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak pekerja/buruh.

“Sebagai pekerja/buruh yang siap berkeringat untuk perusahaan. Kami sampaikan bahwa sudah enam belas pekerja/buruh yang sudah mendapatkan Panggilan Polisi dari Polda Maluku Utara yang cukup membuat kami bingung dan terintimidasi,”tandasnnya.

Terkait aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh orang-orang suruan PT NHM, hingga berita ini diterbitkan pihak perusahaan belum bisa dikonfirmasi(red)

 

 

 

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *