TERNATE,HalmaheraPres– Satreskrim Polres Ternate resmi menetapkan 3 oknum anggota Satpol PP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berupa pengeroyokan secara bersama-sama terhadap Jurnalis Tribunternate.com, Zulfikram Suhadi.
3 tersangka masing-masing berinisial JA, JK, dan FA.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Widya Bhakti Dira, menjelaskan, penahanan terhadap para tersangka belum dilakukan karena para tersangka bersikap kooperatif.
“Sejauh ini, para tersangka selalu memenuhi panggilan penyidik, tidak berupaya melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti. Namun, berkas perkara tetap kami lanjutkan hingga ke pengadilan,” kata Widya ,Rabu (26/3/2025).
3 tersangka diatas, dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain Zulfikram, Jurnalis Halmaheraraya.com, Fitrianty Safar, juga menjadi korban penganiayaan saat meliput aksi demonstrasi “Indonesia Gelap” pada Senin (24/2/2025) di depan Kantor Wali Kota Ternate.
Laporan Fitrianty saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap disidangkan dengan tersangka berinisial M.(red)