Akun NHM Fanbase Melawak!

publik harus tau, bahwa hutang para pekerja di bank, bukan gadai sertifikat atau apapun tetapi “Kontrak Kerja” yang di bawa ke Bank Mandiri dan BNI. Alhasil, kalau bukan pihak PT. NHM yang membuka jalan itu, bank mana yang mau percaya dengan kontrak kerja swasta

EKOBIS, Halut1500 Dilihat

TOBELO,HalmaheraPress–Sabtu 29 Maret 2025, akun NHM Fanbase merilis hutang pekerja/buruh di Bank Mandiri dan BNI mencapai 784 miliar. Konon katanya hasil laporan dari serikat pekerja.

Elfis Hiron, pekerja/buruh PT NHM mengatakan sejatinya, ini sangat luar bisa karena serikat pekerja memvalidasi bahwa PT. NHM memang sudah tidak lagi membayar gaji pekerja, sehingga pinjaman bank yang diambil oleh para pekerja/buruh tidak bisa lagi di potong oleh pihak bank.

Ironisnya, pihak PT. NHM memindahkan ke bank lain (may bank) dengan dalil agar gaji para pekerja tidak di potong oleh pihak Bank Mandiri maupun BNI, tetapi apa yang terjadi sudah pindah bank pun gaji tak kunjung bayar.

“Lantas hari ini serikat mengatakan pembayaran gaji akan di kirim langsung ke rekening mandiri dan BNI. Pernyataan ini sangat membingungkan dan kelihatan tidak masuk akal, karna selama ini kami para pekerja/buruh tidak pernah sama sekali meminta ada pemindahan bank. Karna menurut kami, jika sudah berhutang dan kabur adalah penipu,”ujar Elfis Hiron melalui rllis yang diterima redaksi halmaherapress, Sabtu (29/03/2025)

Menurutnya, publik harus tau, bahwa hutang para pekerja di bank, bukan gadai sertifikat atau apapun tetapi “Kontrak Kerja” yang di bawa ke Bank Mandiri dan BNI. Alhasil, kalau bukan pihak PT. NHM yang membuka jalan itu, bank mana yang mau percaya dengan kontrak kerja swasta.

“Kami juga mau menyampaikan, serikat pekerja kalau mau rillis sesuatu harus benar-benar memahami konteks, agar tidak terlihat salah sasaran. Urusan dengan bank, itu urusan lain sedangkan urusan para pekerja dengan PT. NHM adalah hak-hak pekerja yang tidak dibayar,”ucapnya.

“Terakhir, kami punya satu pertanyaan, apa yang mau di potong dari BPJS Ketenagakerjaan sedangkan PT. NHM sudah tidak lagi membayar iuaran para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan,”tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *