TERNATE, HalmaheraPress – Pemerintah Kota Ternate melakukan rasionalisasi anggaran perjalanan dinas, baik di Pemerintah Kota Ternate maupun perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate di dalam dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Buktinya, Pemkot Ternate melakukan rasionalisasi sesuai petunjuk dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang rasionalisasi APBN dan APBD.
“Sekarang semua perjalanan dinas yang ada di lingkungan Pemkot telah dirasolionalisasi 50 persen sesuai pagu yang ada di dalam dokumen APBD,” jelas Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, Rabu (16/5/2025) usai rapat.
Kata dia, setalah rasionalisasi pihaknya akan membawa dokumen tersebut ke DPRD dan melaporkan terkait dengan terjadinya perubahan di postur APBD.
“Rasionalisasi tetap kami konsisten karena termaktub dalam surat tersebut bahwa komponen perjalanan dinas harus 50 persen. Komponen lain seperti alat tulis kantor (ATK), foto copy dan belanja lain untuk FGD disesuaikan. Sekarang sudah kita siapkan dan pekan depan kita sampaikan ke DPRD,” tandasnya.
Rizal mengaku, rasionalisasi perjalanan dinas dikisaran Rp28 miliar, dari total pagu sebelumnya.
“Kita buat keseimbangan untuk mendukung Asta Cita dari program RPJMD Presiden dan Wakil Presiden untuk dorongan program yang keberpihakan menyelesaikan persoalan nasional yang ada di daerah. Dengan adanya inpres ini kita melakukan rasionalisasi terhadap komponen yang kita anggap tidak rasional,” cetusnya.
Untuk pokok pikiran (Pokir) kata dia, dipastikan itu tidak berpengaruh mungkin ada tapi satu dua saja.
“Saya tidak bisa pastikan disini karena rasionalisasi sedang jalan. Perjalanan dinas DPRD juga dirasionalisasi, makanya wali kota menekankan untuk apa yang menjadi kesepakatan ini mohon semuanya bisa taat terhadap apa yang menjadi instruksi Presiden, ini bukan maunya kita tapi itu mandatori dari Presiden,” pungkasnya.(red)