KINERJA Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dalam penyelesaian batas desa di Kabupaten Kepulauan Sula hingga saat ini belum juga ada titik terangnya. Pemda hanya pintar berjanji namun tidak punya kemampuan untuk bisa menyelesaikan masalah. Padahal kalau mau dilihat, probem batas desa bisa menghambat kinerja aparatur desa dalam melaksanakan penataan administrasi desa, terutama soal pendataan data kependudukan dan penegasan batas desa (dena desa), dan yang terpenting juga adalah terhambatnya penataan dan pengembangan pembangunan desa ke depan.
Jika batas wilayan juga sebagai salah satu factor penghambat dalam perencanaan dan penataan pembangunan desa, terus kenapa pemerintah daerah tidak konsisten untuk menyelesaikan ? atau jangan-jangan Pemda senagaja melakukan pembiaran dan memupuk ruang konflik di masyarakat ? Padahal sudah sering terjadi keteganan bahkan adu fisik karena persoalan batas desa, seperti Desa Pastina dan Desa Wailau, Desa Wai Ipa dan Desa Waihama, Desa Waihama dan Fogi, Desa Mangon dan Desa Manggega, maupun beberapa desa lainnya.
Pada periode pertama masa kepemimpinan Bupati Fifian Adeningsih Mus dan Hi. Saleh Marsabesy, pemda sula melalui kabag pemerintahan sudah pernah berjanji untuk menyelesaikan semua masalah batas desa di Kabupaten Kepulauan Sula, namun hingga saat ini menjadi redup dan bahkan hilang kabarnya. Padahal pada saat itu, sudah genjar-genjarnya di berbagai media masa pemda telah berjanji untuk menyelesaikan semua problem batas desa di Kabupaten Kepulauan Sula karena telah menjadi salah satu program prioritas pemda.
Saya masih teringat pada saat kami (Kepala Desa, Babinsa dan Babinkabtibmas, Ketua Pemuda dan Tokoh Pemuda) Desa Wai Ipa dan Desa Waihama dipertemukan di Aula Polres Kepulauan Sula untuk memediasi meredam konflik batas desa saat itu. Di ruang aula, pemda telah berjanji untuk segera menyelesaikan problem batas antara Wai Ipa dan Waihama. Dimana mereka berjani untuk menyiapkan berbagai dokumen resmi sebagai syarat penangan batas desa.maupun pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Tim PPB Des).
Bahkan Asisten I dan Kabag Pemerintahan bersama tim pernah datang ke desa Wai Ipa dan bertemu dengan kepala desa, tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dalam rangka mengambil beberapa keterangan soal sejarah desa. Dan pada saat itu, Kabag Pemerintahan menyampaikan ke seluruh tokoh masyarakat yang hadir bahwa dalam proses penegasan batas, terdapat lima tahap, dan sekarang tim sudah bekerja masuk pada tahap ke III. Namun hingga saat ini belum juga ada kabar berita terkait progress dari Tim PPB Des. Diamnya Tim PPB Des ini kemudian menimbulkan beragam pertanyaan. apakah Tim PPB Des kehabisan anggaran atau ada kendala lain yang tidak ada satu pun bisa mengetahuinya.
Demi untuk memastikan kinerja Tim PPB Des dalam penyelesaian batas desa di Kabupaten Kepulauan Sula, maka Bupati sudah seharusnya mengevaluasi internal Tim PPB Des terkait dengan progress yang telah dihasilkan. Selain bupati, problem batas desa juga tidak terlepas dari tanggung jawab DPRD Kabupten Kepulauan Sula selaku lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, legislasi dan pengendalian anggaran. Sebagai wakil rakyat di parlemen, teman-teman DPRD tidak boleh diam dan nonton dengan problem yang terjadi di masyarakat.****