HALUT,HalmaheraPress–-Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua secara resmi menyerahkan dokumen rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2025 kepada DPRD, dalam rapat paripurna yang digelar di ruangan DPRD, Rabu (13/08/2025).
Bupati dalam sambutannya, menyampaikan bahwa penyusunan KUA-PPAS Perubahan 2025 ini tentu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 316, yang mengatur bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, atau jenis belanja, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun berjalan, keadaan darurat.
Selain itu lanjut mantan Sekda Halut ini bahwa landasan hukum juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus kembali merumuskan KUA-PPAS karena adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran pembelanjaan yang krusial serta mendesak,”katanya.
Sementara itu Bupati Halut pun memaparkan soal batang tubuh KUA-PPAS 2025, diantaranya perubahan kebijakan pendapatan daerah, dimana dipengaruhi faktor ekonomi kondisional, perubahan regulasi, kebijakan dana transfer daerah, dan evaluasi realisasi pendapatan triwulan II Tahun 2025.
Target pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2025 diproyeksikan sebesar Rp.1.192.573.614.380,78, naik Rp.42.799.666.791,88 dari APBD murni 2025 sebesar Rp. 1.149.773.947.589,00. Dengan rinciannya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana APBD Perubahan sebesar Rp. 152.402.423.733,45, APBD Murni Rp. 107.550.000.000,00 dan Kenaikan sebesar Rp. 44.852.423.733,45
Pendapatan transfer sendiri lanjutnya dimana APBD Perubahan tercatata sebesar Rp. 1.029.062.458.885,33, APBD Murni, sebesar Rp.1.032.223.751.827,00, dan terjadi penurunan sebesar Rp3.161.292.941,67
Lain-lain pendapatan yang sah sambungnya, di dalam APBD Perubahan sebesar Rp. 11.108.731.762,00, APBD murni sebesar Rp. 10.000.195.762,00 dan Kenaikan sebesar Rp 1.108.536.000,00.
Kemudian perubahan kebijakan belanja daerah, dimana dalam APBD Perubahan 2025 mencapai Rp. 1.179.712.445.896,88, naik Rp22.636.554.976,62 dari APBD murni sebesar Rp. 1.157.075.890.920,26. Dengan proyeksi pendapatan dan belanja tersebut, terdapat surplus sebesar Rp 12.861.168.483,90.
Kemudian soal pembiayaan daerah, dimana penerimaan pembiayaan sebesar Rp11.361.168.483,90 (defisit Rp. 11,3 miliar dari surplus sebelumnya). Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp1.500.000.000,00, SILPA Rp0,00.
“Bupati menutup penyampaiannya dengan harapan DPRD Halut dapat membahas bersama pemerintah daerah untuk kemudian menyepakati dokumen tersebut dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2025.” pungkasnya.(red)