Sengketa Tanah Siap ke Ranah Hukum Lawan TNI AU, Ini Permintaan DPRD dan Ketua KPMLB Morotai

Morotai80 Dilihat

MOROTAI,HalmaheraPress- DPRD dan Pemkab Pulau Morotai siap mendukung penuh perjuangan masayarakat lingkar bandara Morotai yang selama ini bersengketa soal tanah dengan pihak TNI AU. Bahkan Pemda dan DPRD siap membawa masalah sengketa tanah lingkar bandara ke ranah hukum karena selama ini penyelesaian secara musyawarah tidak ada titik temu.

Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Kabupaten Pulau Morotai dan Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara (KPMLB) Morotai, pada Rabu (24/9/2025), di ruang rapat DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Morotai, Zainudin Papala, dan dihadiri oleh Komisi I DPRD, Kabag Pemerintahan, Fahri Azis, Kabag Hukum, Soleman Basri, Ketua KPMLB, Luther Djaguna bersama anggota serta para Kades lingkar bandara.

“Masalah lahan antara masyarakat dan TNI AU ini bukanlah hal yang baru dan sepele, bahkan masalah ini sudah berlarut-larut, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, tujuan kita berkumpul di sini adalah untuk berdiskusi bersama, menyatukan pandangan, dan bersama-sama menemukan solusi yang baik, damai, dan adil bagi semua pihak,” ungkap Zainudin Papala, saat membuka rapat.

Komisi I DPRD Morotai yang membidangi hal tersebut, melalui Zainal Karim, menegaskan bahwa untuk menyelesaikannya tidak ada pilihan lain dan harus diselesaikan dengan proses hukum. Oleh karena itu, dia berharap kepada Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum sebagai telinga dan mata Pemda Morotai harus menyampaikan kepada Bupati agar diseriusi. Karena bila tidak diseriusi akan menimbulkan masalah baru lagi.

Zainal kemudian mencontohkan kasus yang sama antara masyarakat vs TNI juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Jogja, Surabaya, dan Sumatra telah dimenangkan oleh masyarakat. Sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat Morotai juga akan memenangkan sengketa ini bila didukung penuh oleh pemerintah daerah bersama lembaga terkait lainnya.

“Anggaran yang dibicarakan kemarin dalam APBD perubahan, kita hanya diberikan sekitar Rp 1 Miliar dalam rangka biaya pendukung penyelesaian masalah lahan ini, dan kita berharap hal ini disampaikan kepada Bupati yang harus dipersiapkan sekitar Rp 10 Miliar untuk kemudian melakukan pertemuan hingga ke jakarta telah kita masukan,” ungkap Zainal penuh harap.

Ketua Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara (KPMLB) Morotai, Luther Djaguna, mengatakan jika melalui proses hukum kami setuju, karena hal ini menyangkut hukum perdata yang sesuai dengan petunjuk dari pusat kita harus gugat di pengadilan di Jakarta dan pada SK Menkeu No.103/KM.6/KN.5/2017 tentang penetapan status penggunaan BMN (tanah) yang disebutkan hanya melewati Desa Wawama, Darame dan Pandanga dan ada juga Perda nomor: 3 Tahun 2022 soal bantuan hukum.

“Terkait masalah ini, saya sudah koordinasi dengan DPD RI dan Sultan Ternate serta ingin menyampaikan bahwa kami telah dilantik sebagai lembaga adat Kesultanan Ternate. Sultan Ternate juga sudah menyampaikan bahwa Menteri Pertanahan telah ke Kota Ternate sekaligus berkunjung ke kedaton dengan hasil bahwa saat ini sedang rapat soal luas wilayah tanah ini yang merupakan tanah adat Kesultanan Ternate dan bukan tanah negara,” tegasnya.

“Sementara ini, kami tengah mempersiapkan bukti-bukti dan memang dalam waktu dekat akan diantarkan ke DPD RI karena nanti akan diadakan rapat kembali yang dipimpin oleh Sultan Ternate dan akan mengundang unsur dari Mabes TNI AU, Gubernur Malut, Bupati dan DPR Pulau Morotai, oleh karena itu marilah kita semua bersatu dengan Bupati DPRD, Gubernur dan Sultan untuk bertemu dengan Panglima dan Presiden RI,” harapnya.

Sementara Kabag Hukum Setda Pemkab Pulau Morotai, Sulaiman Basri menegaskan sudah sejak lama telah mengusulkan agar penyelesaian masalah lahan lingkar bandara Morotai harus libatkan Kesultanan Ternate yang punya wilayah adat di Morotai. Hanya saja anggaran yang sisipkan Pemda Morotai sangat terbatas, sehingga pergerakan KPMLB dalam menyelesaikan masalah ini hanya sampai di titik ini.

“Untuk itu, diharapkan Sekda selaku Ketua TPAPD dan Bappeda selaku Sekretaris TPAPD dapat hadir untuk menempatkan anggaran dana bantuan hukum, agar dapat digunakan untuk jasa pengacara, yang tentunya anggaran tersebut belum cukup untuk para tokoh masyarakat menghadiri kegiatan berikutnya sidang di DPD lainnya,” cetusnya.

Namun Kabag Hukum sangat berharap dengan hadirnya Pemda serta adanya dukungan dari DPRD, agar pada tahun 2026 selain ditambab anggaran bantuan hukum, disiapkan juga anggaran untuk dapat berangkat ke Jakarta, karena urusan ini panjang dan apabila masyarakat atau pemerintah daerah menang memang harus cepat dikerjakan supaya dikemudian tidak adanya gugat menggugat lagi,” pungkasnya.

“Perlu diketahui bahwa dari pihak TNI AU sendiri hanya melaksanakan tugas untuk mengawal aset yang ada disini dan tentunya agar menghindari chaos kita amankan 443,3 hektar untuk dinegosiasikan terlebih dahulu serta terkait sertifikat itu sudah menjadi persoalan hukum perdata yang apabila menang tentunya tidak selesai begitu saja, melainkan terdapat dua tingkatan yang harus diselesaikan dalam peradilan untuk melakukan penghapusan sertifikat melalui TUN yang terikat,” timpal Kabag Hukum, Fahri Azis. (red)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *