JAKARTA,HP— Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil kembali Haji Robert, Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), dalam perkara dugaan suap dan aliran dana terkait izin usaha pertambangan di provinsi Maluku Utara yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara, Mendiang Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Status perkara mendiang AGK dan gugurnya status tersangka karena meninggal dunia
Mantan Gubernur Maluku Utara, AGK, sempat menjadi terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait IUP, serta tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, setelah beliau wafat pada Maret 2025, status tersangka atas nama AGK secara hukum gugur. Meski demikian, penyidikan tidak berhenti, fokus berpindah ke pemulihan aset (asset recovery) dan pengembangan kasus ke pihak lain yang diduga terlibat,”ujar Ketua Umum SMIT, Mesak Habari, melalui rilis yang diterima redaksi, Sabtu (27/09/2025).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Haji Robert sebagai saksi dan dugaan aliran dana Pada 1 Agustus 2024, Haji Robert diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam rangka mendalami unsur gratifikasi dan TPPU yang terkait dengan AGK.
“Dalam pemeriksaan, Haji Robert mengaku dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun sampai saat ini KPK belum melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keberadaaan status haji Robert oleh karena itu, kami mendesak agar KPK memanggil haji Robert untuk diperiksa,”ujar Mesak Habari.
Dikatakannya, dalam persidangan AGK, sejumlah aliran dana yang diduga berasal dari Haji Robert muncul dalam dakwaan dan keterangan saksi. Salah satu dugaan adalah aliran dana senilai Rp 5,5 miliar yang disebut dalam dakwaan kepada AGK. Haji Robert juga menyampaikan bahwa sebagian dana yang diterimanya kepada pihak-pihak terkait adalah sebagai “pinjaman” atau untuk keperluan sosial/pengobatan, dan bukan dalam rangka suap terhadap perizinan perusahaan tambang miliknya.
“Faktanya berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan Haji Robert sebagai aktor yang memberikan uang untuk tujuan menstimulus kepentingannya. Dalam Konsep hukum pidana yang melakukan perbantuan terhadap suatu kejahatan adalah perbuatan yang melanggar hukum dan wajib di Pidana. Tergolong sebagai extra ordinary crime,”tegasnya.
Dia menambahkan, desakan publik dan komunitas sipil telah muncul agar KPK segera menetapkan Haji Robert sebagai tersangka dalam kasus TPPU, mengingat fakta aliran dana dan peran yang disebut-sebut dalam persidangan publik.
“Karena dalam berbagai kesempatan, Haji Robert membantah bahwa perusahaannya memiliki urusan langsung dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait perizinan IUP, dengan menyatakan bahwa IUP perusahaannya diperoleh dari pusat dan tidak berhubungan dengan gubernur. Padahal keterlibatannya sangat vital dalam kasus ini,”tamba Eks Wakil Ketua Umum EN-LMND.
Dia berharap agar penyidik KPK RI segera memanggil Haji Robert, atas dugaan keterlibatannya dalam perkara tindak pidana korupsi eks gubernur Maluku Utara.
“Dugaan keterlibatan Haji Robert sangatlah jelas dengan sejumlah dugaan aliran dana dari dirinya kepada mendiang AGK,”tandas Wakil Komandan TKN Fanta Prabowo-Gibran.(red)