HALUT,HP—Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Halmahera Utara, masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan nila dan transpor benih ikan nila dari Tatelu-Tobelo Tahun 2024 di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Utara.
“Kasus dugaan korupsi di DKP Halmahera Utara, kami masih menunggu hasil audit BPKP,”kata Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sofyan Toriq kepada HalmaheraPress.com, Senin (06/10/2025).
Menurutnya, Proses audit yang masih berlangsung ini menjadi bagian penting dalam kelanjutan penyidikan oleh Polres Halut.
“Setelah hasil audit keluar, perkara ini akan dilanjutkan untuk menentukan langkah hukum berikutnya,”tegasnya.
Dia mengatakan, dalam penanganan kasus ini, Polres Halut tidak main-main, karena kami tetap berkomitmen menyelesaikan sesuai prosedur undang-undang yang berlaku.
“Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 49 orang saksi. Kasus ini tetap jalan dan kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Maluku Utara. Dan target kami ditahun ini sudah tuntas ,”tandasnya.
Diketahui, kasus yang ditangani yakni dugaan korupsi anggaran pengadaan pakan ikan nilai yang anggaran proyek tersebut senilai Rp 225.035.800,00, sementara proyek transpor benih ikan nila Tatelu-Tobelo memiliki nilai kontrak Rp 206.415.000,00. Anggaran proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2024.(NN)