HALUT,HalmaheraPress—Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kembali aktifkan 42 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang masa jabatannya berakhir pada November 2024 sampai Januari 2025 akan kembali diaktifkan. Kebijakan ini dilakukan karena adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala DPMD Halut, Naftali Gita, mengatakan bahwa awalnya terdapat 54 Kades yang masuk daftar perpanjangan, namun jumlahnya berkurang menjadi 42 orang.
Ia pun menekankan, bahkan Kades yang bermasalah berat tidak akan mendapat perpanjangan masa jabatan. Saat ini DPMD tengah menyiapkan berkas administrasi untuk diusulkan ke Kemendagri.
“Setelah semua data lengkap, kami akan segera ajukan ke Kemendagri,”ungkapnya.
Dia menambahkan, adanya pengurangan jumlah kades yang diaktifkan karena ada tiga kades yang mengundurkan diri, dan kemudian dua sudah diangkat sebagai P3K, dan empat meninggal dunia, satu tersandung proses hukum, dan satu diberhentikan tetap.
Untuk perpanjangan masa periodesasi tahun 2025-2027, masih menunggu juknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang masih digodok.
“Perpanjangan ini karena masih menunggu juknis dari Kemendagri, sehingga langkah perpanjangna masa jabatan tersebut sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.,” pungkasnya.(red)






