HALUT,HalmaheraPress—Praktisi Hukum Hendra Karianga, mengatakan salah satu hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh negara adalah menyampaikan pendapat. Pasal kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945.
“indonesia adalah negara demokrasi kita harus menghormati kebebasan berpendapat, jadi setiap warga negara yang menyampaikan pendapat harus kita hormati,”ujar Hendra Karianga, Selasa (26/08/2025).
Menurut Hendra, warga Galela yang menggelar aksi unjuk rasa dan ditahan oleh Polres Halmahera Barat sebaiknya tidak sampai ditahan.
“Warga yang ditahan harus dibebaskan, cukup mereka diberikan pembinaan,”kata mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Utara (Halmahera Barat-red).
Dikatannya, apabila ada unjuk rasa menyampaikan aspirasi di semua persolaan, katakanlah polemik saat ini terkait tapal batas antara Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat sangat memperihatinkan bagi penilaian publik.
“Polres Halmahera Barat harus bersungguh-sungguh menangani persolan ini sehingga tidak ada menjadi polemik antara dua wilayah tersebut, apalagi sampai di jadikan tersangka tujuh warga Galela,”tegasnya.
Ketua Fraksi PAN Halmahera Utara, Jumar Mafoloi mengatakan, secara historis Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 sangat jelas bahwa Wilayah Desa Roko Kecamatan Galela Barat dan Wilayah Loloda Timur itu, berbatasan garis tapal batas. Namun hadirnya Permendagri 60 tahun 2023 telah ada dugaan pencaplokan wilayah Roko sekitar 9 Kilo meter dari titik koordinat.
“Mendagri harus segera merevisi Permendagri 60 tahun 2023 sesuai dengan Undang Undang Nomor I Tahun 2003, agar tidak ada konflik yang berlarut larut.
”Kita butuh penyelesaian secara adil bukan membuat aturan yang hanya menguntungkan sepihak,”katanya.
Ketua BM PAN Halmahera Utara ini meminta Kapolres Halmahera Barat agar membebaskan 6 orang warga Galela yang di tangkap, sebab persoalan ini, timbul atas normal kasaulitas atau sebab akibat, Dimana akibat persoalan perdata menyebabkan timbul persoalan pidana.
”Mereka harus dibebaskan karena mereka hanya mempertahankan hak wilayah secara historis dan UU Nomor 1 Tahun 2003,”pungkasnya.(red)








