HALUT,HP- Oknum guru P3K pada salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara yang baru dilantik pada September 2025 diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Persoalan ini telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Halmahera Utara pada Senin (27/10/2025).
Diketahui laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian Res Halut dan dibuktikan dengan Nomor Polisi : STPL / 341 / X / SPKT / 2025.
Kuasa Hukum pihak korban yakni Tandri Lalung Pakarang SH, membenarkan hal tersebut dengan adanya persoalan ini pihaknya akan mengawal.
“Ia benar kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Halut,”singkat Tandri.
Pelaku yang diketahui berinisial SRM (40) sudah melakukan aksinya sebanyak lebih dari 5 kali selama bulan Juni sampai Oktober 2025 kepada korban Bunga (bukan nama sebenarnya).
“Yang bersangkutan melakukan persetubuhan dengan cara paksa dan mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau. Klien kami yang merasa terancam dan takut, terpaksa harus melayani nafsu bejat pelaku,”jelasnya.
Tak sampai disitu, pelaku juga mengancam dan mengambil video sur saat melancarkan aksinya, sehingga video tersebut dimanfaatkan pelaku sebagai ancaman untuk melakukan persetubuhan berikutnya.
“Pelaku sempat ambil video Sur, dan pelaku juga mengancam korban jika tidak melayani nafsu birahinya, maka pelaku akan menyebar luaskan video tersebut,”katanya.(Nn)








