TOBELO,HP—-Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama DPRD Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat paripurna pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp1,09 triliun pada 30 Oktober 2026.
Wakil Bupati Halmahera Utara Kasman Hi Ahmad mengatakan saat ini bisa terbilang hampir di seluruh Indonesia jenis penerimaan dana transfer ke daerah mengalami penurunan defisit.
Ranperda APBD, berdasarkan postur APBD yang sudah sesuai dengan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.080.864.003.924,03,
Sementara belanja daerah mencapai Rp1.092.864.003.924,03. Dengan komposisi tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp12 miliar yang direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dalam jumlah yang sama.
Menurutnya, penyusunan APBD 2027 merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kemudian Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Kasman Menekankan Kondisi tersebut, Harus Benar-benar menjadi perhatian kita semua sekiranya agar pemerintah daerah Seluruh OPD tidak menetapkan belanja secara berlebihan yang berpotensi mengganggu kestabilan keuangan daerah.
“Dengan adanya penurunan beberapa sumber penerimaan dimaksud, kami berharap kita semua bisa menahan diri tidak memasang angka belanja yang berlebihan,”ucap Wabup.
Wabup menambahkan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berkomitmen keseimbangan fiskal pengendalian belanja APBD di tahun 2027.
“Melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkomitmen menyehatkan keuangan daerah dengan memastikan setiap alokasi belanja disesuaikan berdasarkan kemampuan pendapatan,”pungkasnya.(red/eir)






