Orang Tua Murid Keluhkan Dugaan Pungli di SDN Salube 

"Pungli di SDN Salube Kecamatan Loloda Kepulauan Kabupaten Halmahera Utara meresahkan masyarakat"

Halut, PENDIDIKAN113 Dilihat

TOBELO,HalmaheraPres—Dugaan Pungutan Liar dengan motif (uang semester-red), saat ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Salube Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

“Pungli di SDN Salube Kecamatan Loloda Kepulauan Kabupaten Halmahera Utara meresahkan masyarakat,”ujar Sukardi Rasaji orang tua murid Dibal Faikum Sukardi SDN Salube Kelas I kepada halmaheraraya.id, Senin (02/06/2025).

Dia mengaku, pungli di SDN Salube dilalukan oleh oknum Wali Kelas I SDN Salube saat menjelang ulangan.

“Setiap ulangan siswa diminta uang sebesar Rp 20.000,”ungkapnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Fatma warga RT 05 yang juga ibu dari Airen Ahmat siswa Kelas 3 di SDN Salube.

“Anaknya juga diperintahkan para guru untuk membayar uang ulangan sebesar Rp20.000 agar bisa mengikuti proses ulangan,”bebernya.

Menurutnya, pungli sebesar Rp20.000 itu berlaku bagi semua siswa SDN Salube.

“Sebagian besar orang tua wali murid mengatakan, tagihan uang ulangan sebesar Rp20.000 itu seakan dibuat bersifat wajib. Karena, tagihan tersebut dijadikan sebagai syarat untuk mengikuti ulangan,”terangnya.

Sementara Badria, salah satu orang tua siswa, menjelaskan, awalnya tagihan uang ulangan itu dipatok sebesar Rp,10.000 persiswa, namun saat ini naik menjadi Rp20.000.

Sejumlah orang tua wali murid ini merasa adanya ketidak sesuaian, Pasalnya sekolah yang sudah berstatus negeri itu sudah bebas biaya atau gratis, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang no 20 tahun 2003 tentang dana boss.

Kepala Sekolah, Diana, saat dikonfirmasi awak media lewat via WhatshApp, menjelaskan, bahwa ploting uang persiswa sebesar Rp20.000 itu bersifat suka rela,

‘Kebijakan ploting uang Rp20.000 persiswa itu dibuat berdasarkan hasil rapat guru-guru bersama pihak orang tua wali murid, jadi bukan punggli,”tuturnya.

Selain itu, Diana mengaku, kebijakan tagihan uang Rp20.000 itu berlaku di semua sekolah di seluruh kabupaten Halmahera Utara bahkan mungkin Maluku Utara.

“Jadi kebijakan ini kesepakatan bersama sekolah dan orang tua murid,”tandasnya(ode)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *