“KPU Taliabu segera melakukan koordinasi dengan stakeholders. Karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 267 memerintahkan kepada KPU Kabupaten Pulau Taliabu untuk PSU di beberapa desa,”kata Komisioner KPU Malut, Reni S Banjar seperti dilansir Kantor Berita Antara, di Ternate, Selasa (25/02/2025)
Oleh karena itu, kata Reni, saat ini, KPU Pulau Taliabu siap melaksanakan putusan MK,
karena MK berikan waktu 45 hari mulai 25 Februari hingga 10 April 2025 untuk menggelar PSU di Sembilan TPS tersebut dengan berkoordinasi dengan Pemkab Pulau Taliabu, terutama untuk anggaran pelaksanaan PSU.
Sebab, untuk pelaksanaan PSU di Sembilan TPS itu, harus ada anggaran mulai dari pembiayaan bagi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan hingga TPS.
Kemudian, KPU setempat membuat SK Jadwal,Tahapan dan Program untuk penepatan pelaksanaan teknis tahapan PSU di Sembilan TPS tersebut, sesuai putusan MK.
Sedangkan, untuk KPU Malut, kata Reni, pihaknya sebatas melakukan monitoring dan koordinasi bersama KPU Pulau Taliabu untuk kesiapan pelaksanaan PSU di Sembilan TPS.
Menurut Reni, sebenarnya dalil yang disampaikan pemohon ada 20 rekomendasi untuk PSU, tetapi dalam putusan tersebut hanya memutuskan pemungutan suara di sembilan TPS. TPS yang dimaksud diantaranya 1 TPS 02 Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat, 2 TPS 01 Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut, 3 TPS 02 Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, 4 TPS 01 Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara, 5 TPS 01 Desa Lede, Kecamatan Lede, 6 TPS 01 Desa Malui, Kecamatan Taliabu Selatan, 7 TPS 01 Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan, 8 TPS 02 Desa Malui, Kecamatan Taliabu Selatan dan 9 TPS 02 Desa Langganu, Kecamatan Lede.KPU Prov sendiri mengarahkan ke KPU Taliabu dan KPU Taliabu menyatakan siap untuk melaksanakan putusan PSU MK.Terang Reni.(red)