TERNATE, HalmaheraPress – Pemerintah Kota Ternate rencana akan mengkomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menunggak dari tahun 2023-2024.
“DBH dari provinsi nanti Pemkot akan mengkomunikasikan dengan Pemprov agar segera disalurkan. Mungkin sehari dua mereka menyalurkan DBH dari Pemprov, cuman berapa nilainya kami belum dapat info dari Pemprov,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Abdullah Hi. M Saleh, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, jika ditransfer, maka ini akan membantu untuk membantu kegiatan yang belum terbayar, karena kurang lebih utang DBH dari tahun 2023-2024 sebesar Rp 55 miliar.
“Utang DBH ini terdiri dari pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama motor, pajak air permukaan dan pajak rokok,” rincinya.
Abdullah berharap utang DBH tahun 2023-2024 diselesaikan di tahun 2025, dan di tahun 2025 di bayar juga di tahun ini, jangan dibayar tahun depan sehingga hutang menumpuk.
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly menambahkan, pihaknya sedang berkomunikasi dengan Pemprov agar segera dibayar utang DBH, sebab ini sangat membantu Pemkot untuk menjaga stabilitas anggaran diawal tahun.
“Saya berharap kalau Pemprov bisa membayar DBH, akan jauh bisa membantu Pemkot dalam awal tahun ini, khususnya Pemkot membayar program yang urgent di triwulan kedua,” ungkap Rizal. (red)