HALUT,HalmaheraPres–Pengurus lama Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Halmahera Utara (HALUT) menolak keras terkait hasil Musyawarah Cabang (Muscab) karena dinilai tidak sesuai prosedur misalkan, AD/ART dan PO.
Muscab HIPMI Halmahera Utara yang sangat tertutup itu tanpa melibatkan pengurus lama yakni Rizky Fernando, sedangkan Iwisara terpilih sebagai Ketua Umum secara aklamasi.
Selain itu, Rizky Fernando Iwisara yang terpilih secara aklamasi dinilai hal tidak memenuhi persyaratan sebagai calon Ketum BPC HIPMI karena ia di dugga kuat bukan anggota HIPMI karena tidak memeiliki Kartu Tanda Anggota atau (KTA).
Wakil Ketua HIPMI Halmahera Utara, Simson Tondo, mengatakan musyawarah cabang atau (muscab) sangat tertutup, tidak transparan tanpa sepengetahuan pengurus lama. Untuk itu pihaknya menyebut ini adalah Muscab Siluman, tanpa mengikuti progres prosedur, yang sebenarnya” Ucapanya
“Kepesertaan Muscab HIPMI tidak sesuai AD/ART dan PO. Utusan MUSCAB adalah para anggota biasa HIPMI pada BPC yang bersangkutan dan telah terdaftar sebagai anggota minimal 6 bulan, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan/atau mencocokkan dengan basis data nomor registrasi keanggotaan HIPMI,” tegasnya, Rabu (18/6/2025)
Simson menambahkan, Ketum terpilih tidak memenuhi persyaratan calon Ketua Umum BPC HIPMI sebagaimana diatur dalam PO pasal 16 tentang persyaratan calon.
“Pertama, calon ketua adalah anggota biasa aktif yang dibuktikan dengan KTA yang masih berlaku. Sementara Rizki tidak memiliki KTA,”jelasnya.
Lanjut dia, calon ketua harus memenuhi persyaratan khusus bagi calon fungsionaris badan pengurus cabang (BPC) adalah anggota biasa yang pernah atau sedang menjadi fungsionaris di BPC lengkap dan menjadi anggota biasa.
“Dan benar-benar aktif sekurang-kurangnya 6 bulan dan pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan tingkat Cabang (DIKLATCAB),”pungkasnya.(red)






