HALUT,HP—-Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 02 Tahun 2025 yang mengatur tentang Hilirisasi Kelapa di Kabupaten Halmahera Utara merupakan legalisasi solusi untuk membuat komiditi bisa berdaya saing dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian petani kelapa di Kabupaten Halmahera Utara.
“Dengan adanya Perda ini, ekonomi petani kelapa di Halmahera Utara akan meningkat,”kata Ns Mariane Priska Tadjibu, S.Kep, Anggota DPRD Halmahera Utara, Kamis (19/06/2025).
Menurutnya, beredar kabar bahwa Perda hilirisasi kelapa melanggar aturan, dia membantah tudingan tersebut. Sebab, kata Priska yang diatur dalam Perda, kelapa harus diolah dahulu segingga nilai ekonomisnya akan naik.
“Kalau kita hanya jual kelapa saja tapi harga akan tetap dibawah yang rugi petani kelapa. Di rempat lain, petani kelapa berlomba-lomba untuk mengolah kelapa sebelum dijual karena kalau sudah diolah akan mendapat harga yang bagus. Dan isu yang beredar saat ini bahwa Perda tidak mengatur harga, seharusnya Perda mengatur harga standar, kita harus lihat secara rasional,”kata Priska.
Lebih lanjut politisi, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyatakan meskipun Perda dapat berperan dalam mengatur aspek-aspek terkait perkebunan kelapa, termasuk kemitraan dan pengendalian harga secara umum, namun penetapan harga kelapa buah secara langsung tidak termasuk dalam kewenangannya.
Priska menghimbau agar Pemda Halmahera Utara melaksanakan mandat dalam Perda tersebut untuk mendorong peningkatan produktivitas kelapa, pelatihan petani dan suplai pupuk serta bibit.
“Saya juga berharap agar selain kelapa dalam, pemerintah juga mendorong varietas lain yaitu kelapa genjah,”ujar senator perempuan ini yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Halut.
Dia menambakkan, soal sentimen negatif terhadap beberapa oknum DPRD yang berbisnis jual beli kelapa buah. Menurut Priska bukan sebuah pelanggaran, karena murni bisnis, apakah DPRD dilarang untuk berbisnis?.
“Saya memang punya kebun kelapa namun tidak berbisnis jual beli kelapa, bukan karena tidak mau tapi saya lagi fokus ke bisnis lain,”ungkapnya.
Priska bilang justru dengan teman – teman DPRD lain berbisnis buah kelapa menghadirkan lapangan kerja baru dan mendukung harga beli kelapa yang stabil.
“Mari kita melihat Perda dan isinya secara rasional, kalau kita melihat hanya dari sisi negatif maka tidak akan temukan fakta. Justru Perda tersebut mendukung dan melindungi petani,”imbunya.(red)






