35 Nakes Dirumahkan, Ini Tanggapan Praktisi Hukum Hendra Karianga

Pemberhentian sepihak Nakes oleh Pemda Halut dan Dirut RSUD Tobelo, tanpa mengikuti prosedur yang benar dan tanpa alasan yang sah, dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Hal ini melanggar hak-hak Nakes dan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum

Halmahera Utara702 Dilihat

HALUT,HalmaheraPress—Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Tobelo Kabupaten Halmahera Utara kembali berulah. Keputusan memberhetikan 35 tenaga kesahatan (Nakes) dianggap sepihak dan tidak mendasar.

Praktisi Hukum DR. Hendra Karianga mengatakan bahwa, pemberhentian 35 Nakes di RSUD Tobelo, mestinya tidak boleh dilakukan secara sepihak. Sebab, Nakes sebagai garda terdepan dalam penanganan kesehatan terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Nakes seharusnya dipelihara, bukan di kesampingkan, karen Indonesia sehat, Halut sehat dan sejatra bukan siapa-siapa, mereka itu yang selalu ada di setiap saat baik di RSUD maupun di Puskesmas dan apalagi pengabdian mereka itu sudah lama, sagat berkah untuk daerah,”ujar mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ini, kepada halmaherapress.com, Selasa (15/07/2025).

Menurutnya,  terkait dengan persoalan ini alangkah baiknya jagan dirumahkan dan hak-hak mereka itu harus segera diselesaikan.

Dia menekankan transparansi keadilan harus di kemukakan, apalagi pengabdian Nakes sebagaian sudah cukup lama.

“Pemberhentian sepihak Nakes oleh Pemda Halut dan Dirut RSUD Tobelo, tanpa mengikuti prosedur yang benar dan tanpa alasan yang sah, dapat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Hal ini melanggar hak-hak Nakes dan dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum,”tegasnya.

Lanjut Hendra Karianga, konsekuensi hukum yang akan diterima Pemda Halut dan Dirut RSUD Tobelo, Nakes yang diberhentikan dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas dasar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. 

“Jika gugatan dikabulkan, pemberi kerja dapat diwajibkan membayar ganti rugi kepada nakes yang diberhentikan, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,”tandasnya.(red)

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *