Masa Jabatan 42 Kades Diperpanjang, Komisi I DPRD dan DPMD Halmahera Utara Gelar Rapat

Halut113 Dilihat

HALUT,HR—Komisi I DPRD Halmahera Utara melakukan rapat kerja dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara, terkait masa jabatan 42 Kepala Desa (Kades) diperpanjang yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun, berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Halut, Rabu (20/08/2025).

Dalam rapat tersebut Kadis DPMD Naftali Gita menyampaikan ada 42 kepada desa yang telah dihubungi untuk kesediaan kembali menjabat, namun ada 2 yang tidak hadir yaitu Kepala desa Togoliua dan Kepala Desa Gamsungi Kao Teluk , dan juga ada 1 Kepala Desa yaitu Kepala Desa sukamaju yang masih berada di luar daerah,

“Pengangakat kembali 42 Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Utara sesuai dengan surat edaran Mentri Dalam Megeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ Tanggal 31 Juli 2025,”ucap Naftali.

Sementara anggota DPRD Halmahera Utara, Ns. Mariane Priska Tadjibu, menyoroti bahwa prinsipnya mendukung kebijakan pengangkatan kembali 42 kepala desa karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dia menjelaskan, Pasal 39 ayat (1)  Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Pasal 118B (ketentuan peralihan) Kepala Desa yang sedang menjabat pada saat UU ini berlaku, secara otomatis masa jabatannya diperpanjang 2 tahun.

“Jadi dasar hukumnya jelas: masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun,”tegasnya.

Istri dari Devid Marthin (tokoh muda Halmahera utara ) ini menegaskan agar selain meminta kesediaan, perpanjangan masa jabatan 42 Kepala Desa Dinas PMD Halut harus melakukan verifikasi faktual lebih awal terhadap berbagai laporan dugaan penyalahgunaan ADD dan DD sampai dengan dugaan ijazah palsu sebelum melakukan penerbitan SK.

“Ini dilakukan jangan sampai Kepala
Desa yang diangkat kembali ini adalah yang pernah di demo oleh warganya sendiri karena dugaan berbagai kasus,”ucap Legislator Dapil II Halut ini

“Supaya tidak ada lagi rumor berkembang di masyarakat yang bisa menghambat jalannya pemerintahan desa setelah kepain desa ini diangkat kembali,”pungkasnya.(red)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *