HALUT,HalmaheraPress–-Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara membongkar lokasi penyulingan minuman keras tradisional berjenis cap tikus milik dua warga Halmahera Utara.
Lokasi penyulingan yang bertempat di vak 6 kebun Desa Kali Upa, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara tersebut, dibongkar oleh tim gabungan dari Sat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) dan Sat Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara pada, Selasa (26/8/2025).
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Ercalison menyatakan, penggerebekan lokasi penyulingan miras tradisional jenis cap tikus ini dilakukan pada pukul 17. 00 WIT.
“Lokasi ini digerebek setelah anggota melakukan penyelidikan karena lokasi tersebut dicurigai sebagai lokasi penyulingan miras,” ujar Kapolres,Rabu (27/08/2025)
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan tersebut, sedikitnya 9 drum dan dua jerigen berukuran kecil miras oplosan yang sudah difermentasikan oleh kedua terduga pelaku.
Fermentasi yang dilakukan terduga pelaku ini adalah mencampurkan bahan makanan berupa ragi, gula pasir serta air mineral sehingga menjadikan miras oplosan menyerupai cap tikus.
Kapolres mengatakan, saat ini lokasi tersebut sudah dipasang police line sementara para terduga pelaku langsung dibawa ke Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini barang bukti miras sebanyak 9 drum yang diamankan di TKP belum sempat dilakukan evakuasi karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan,” ucapnya mengakhiri.(nw)






