HALUT,HalmaheraPress—Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Provinsi Maluku Utara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), bertempat di ruang rapat Bangsaha, Kamis (4/9/2025).
Anggota DPRD Halmahera Utara Ns.Mariane Priska Tadjibu, S.Kep dalam rapat tersebut menjelaskan, tujuan dari RDP ini dilaksanakan karena aduan dari masyarakat terkait lahan yang berbatasan dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Kata Priska, terkait status tanah PTPN bukanlah milik BPN, melainkan merupakan aset negara yang dikuasakan kepada PTPN untuk dikelola.
“BPN tidak memiliki tanah tersebut, tetapi bertugas mencatat dan mendaftarkan status kepemilikan dan penguasaan tanah, termasuk tanah yang dikelola oleh PTPN sebagai perusahaan BUMN,”tuturnya.
Menurutnya, memperhatikan pasal 2 dan 3 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA – Undang-Undang Pokok Agraria) jo Pasal 22 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Jadi saya minta agar Pemkab Halut segera mengajukan permohonan pembebasan lahan kepada Menteri BUMN serta Permintaan Penelitian Tanah Terlantar ke BPN,”tegasanya.
Ia pun menekankan
saat ini hampir sebagian besar tanah PTPN sudah menjadi Kompleks Perkantoran Pemda Halut, dan pemukiman serta pertanian yang dikelola oleh masyarakat.
Poltisi PSI Ini bilang berharap dapat menggunakan PP No 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar serta Permen ATR/BPN No. 9 Tahun 2015.
“Tapi itu semua harus memenuhi syarat yang berlaku,”katanya.
Dia menambahkan, meski rapat tersebut tidak dihadiri Kepala BPN yang berhalangan hadir, teknis dan detailnya terkait mekanismeperalihan status lahan PTPN akan dilaksanakan RDP lanjutan bersama BPN.
“Jadi tidak bisa membiarkan hal ini berlarut-larut, harus ada kepastian hukum terkait status lahan PTPN sehingga tidak ada kesan di mata masyarakat,”imbunya.(Nn)










