Kepala Desa yang Belum Dilantik Segara Diverifikasi, Mariane Priska : Ini Perintah Mendagri

Halut221 Dilihat

HALUT,HP—Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Utara menggelar rapat kerja bersama Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) membahas terkait tindak lanjut terhadap beberapa Kepala Desa yang belum dilantik.

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menegaskan pelaksanaan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Anggota Komisi I DPRD Halmahera Utara, Ns. Mariane Priska Tadjibu, S.Kep, menyampaikan bahwa rapat hari ini merupakan bentuk fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pusat di daerah agar tidak menimbulkan ketimpangan atau ketidakpastian hukum di tingkat desa.

“Pemerintah daerah harus benar-benar meneliti memastikan bahwa seluruh kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya dan berhak atas perpanjangan sesuai regulasi Mendagri, mendapatkan kepastian pelantikan. Jangan sampai ada kepala desa yang dirugikan akibat keterlambatan atau perbedaan tafsir aturan hukum,” ujar Mariane, Kamis (16/10/2025).

Ia juga menekankan Komisi I mendorong Pemerintah Daerah melalui DPMD untuk segera melakukan sinkronisasi data dan verifikasi administrasi bagi desa-desa yang belum menuhin syarat pelantikan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Dalam waktu dekat ini 5 kades yang belum sempat dilantik, secepatnya diverifikasi. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal keadilan dan kepastian hukum bagi penyelenggara pemerintahan desa,”tegasnya.

Dia menambahkan, dari hasil rapat tersebut, Komisi I DPRD bersama DPMD dan Inspektorat bersepakat untuk melakukan peninjauan ulang terhadap desa-desa yang tertunda pelantikannya.

“Ini sekaligus memberikan rekomendasi teknis agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan asas pemerintahan yang baik,”tutupnya.(red)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *