LJAKARTA,HR—Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT), melaporkan PT Natural Indococonut Organik (NICO) ke Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Deputi Gakkum KLH) atas Dugaan Pelanggaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3.
Ketua SMIT Mesak Habari menyampaikan, laporan tersebut di karenakan tidak adanya transparansi publik atas aktifitas perusahan terkait dengan pengelolaan limbah B3.
“DLH sebagai lembaga yang punya kewenangan penuh mala diam seribu bahasa bahkan terkesan menjadi jubir perusahan,”ujar Mesak kepada HalmaheraPress, Rabu (19/11/2025).
Lanjut Kaka Eca nama akrab Ketua SMIT. Bahwa laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) adalah bentuk tidak percaya terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Utara.
“Laporan SMIT ke KLH karna sudah tidak percaya dengan DLH Kabupaten Halmahera Utara,” tegas Kaka Eca
Kaka Eca juga menyampaikan bahwa memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan adalah point ke 7 dari “8 Misi Asta Cita” Pemerintahan Prabowo-Gibran. Olehnya itu, tidak ada tawar menawar kalau sudah bicara kehidupan lingkungan masyarakat.
Adapun tuntutan SMIT sebagai berikut :
1. Mendesak Deputi Gakkum KLH segera melakukan pemeriksaan di DLH Halut.
2. Mendesak Deputi Gakkum KLH segera audit atas dugaan pelanggaran limbah B3 di PT. NICO.
3. Mendesak Bupati Halmahera Utara Copot Kepda Dinas Lingkungan Hidup.((red)





