5 Kades Belum Dikukuhkan, Pemkab Halut Dinilai Tidak Adil

Halmahera Utara273 Dilihat

TOBELO,HP- Pemerintah Kabupaten (pemkab) halamhera utara (halut) melulu dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) sampai sejauh ini belum menindaklanjuti merekomendasikan ke bupati piet hein babua terkait perpanjangan masa jabatan 5 kades

Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang menegaskan pelaksanaan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Praktisi Hukum Supriyadi Hamisi menerangkan edaran yang di keluarkan sangat jelas, melalui Menteri Dalam Megeri (Mendagri).

“Pemda harus adil karena secara konstitusional di tingkat Mahkamah Konstitusi saat ini sudah mengabulkan asas putusannya perpanjangan masa jabatan kepala desa,”ujarnya, Jumat (28/11/2025).

Supriyadi menilai, apabila sampai sejauh ini 5 kades belum di kukuhkan, pemerintah sendiri sudah melakukan pelanggaran hukum,

Menurutnya, Pemda Halut tidak boleh beralasan tidak merekomendasi 5 Kades untuk dikukuhkan dengan alasan mereka diduga melakukan tindak pidana, itu tidak adil.

“Itu hanya tehnis verifikasi. Akan tetapi bagaimana secara hak hukum mereka menuntut yang sudah seharusnya wajib dikukuhkan sesuai petunjuk juknis prosedural aturan yang berlaku,”katanya.

Dia menambahkan, sampai sejauh ini publik menilai, apabila hak undang – undang di abaikan, kata dia nilai-nilai kejujuran dan transparansi keadilan di kemanakan.

“Sebagai instansi teknis yang punya kewenangan dalam hal ini DPMD, sebaiknya membuka diri secara jujur dan segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada 5 Kades untuk dikukuhkan,”tandasnya.(NR)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *