Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Halut Berhasil Amankan Tempat Penyulingan dan Ribuan Liter Miras Jenis Cap Tikus

Uncategorized61 Dilihat

TOBELO,HP – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026 , Kepolisian Resort Halmahera Utara, yang dipimpin (Kapusdalops Iptu Asrom Joni Nau bersama Personil Polres Halut yang tergabung melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Selasa (17/12).

Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, mengatakan bahwa Dalam razia tersebut Anggota Personil Operasi Pekat mendapatkan Informasi mengenai Lokasi Tempat Pembuatan Miras Di Desa Kokota Jaya Kecamatan Tobelo Utara.

“Sekitar pukul 15.40 WIT, Personil Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 Polres Halmahera Utara, bergerak menuju ke sasaran tempat penyulingan miras,”ungkapnya.

Dia menjelaskan, sekitar pukul 16.00 WIT, tiba di tempat pembuatan miras pertama di Desa Kokota Jaya Kecamatan Tobelo Utara.

“Saat tiba dilokasi Bifak yang dijadikan tempat pembuatan miras jenis cap tikus, Tim Polres Halut langsung mengelilingi lokasi dimana pada saat didekati, Tim tidak mendapati pemilik tempat penyulingan miras, pada pukul 16.10 WIT, Personil Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 Polres Halmahera Utara melakukan pemusnahan miras di lokasi tersebut,”tuturnya.

Lanjut dia, setelah itu anggota Personil Operasi Pekat Kie Raha II Tahun 2025 Polres Halmahera Utara menuju ke sasaran ke 2 tempat pembuatan miras di Desa Kokota Jaya Kec. Tobelo Utara Kab. Halmahera Utara.

“Setibanya di lokasi anggota berhasil menemukan barang bukti miras, dengan tempat penyulingan, Personil Polres Halut langsung melakukan pemusnahan,”tandasnya.

Diketahui, barang bukti miras yang dimusnahkan yakni, okasi tempat pembuatan miras PerSekita miras henis sageru sebanyak 1 drum berukuran
200 Liter, miras jenis cap tikus sebanyak 2 gelon berukuran 25 Liter, 1 buah tungku pembakaran.

Sementara di lokasi tempat pembuatan miras kedua, ditemukan miras jenis sageru sebanyak 2 drum berukuran 200 liter. Miras jenis captikus sebanyak 8 gelon berukuran 25 Liter.

Tindakan ini sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” lanjutnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan, “tutupnya.(

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *