Tutup Jalan Umum untuk Acara Pesta Bisa Dipidana

Jakarta, Nasional161 Dilihat

TERNATE,HP- Kebiasaan warga Maluku Utara yang kerap menutup jalan umum untuk keperluan acara maupun pesta kini telah diatur dalam ketentuan hukum.

Di mana penyelenggaraan pesta atau keramaian yang menggunakan jalan umum tanpa izin resmi dapat berujung sanksi pidana.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 274 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ketertiban umum.

Praktisi Hukum Maluku Utara Hendra Karianga menjelaskan, dalam Pasal 274 ayat (1) disebutkan.

Setiap orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan atau tempat umum dapat dipidana dengan denda paling banyak kategori II.

Sedangkan ayat (2) mengatur sanksi lebih berat, yakni :

Jika kegiatan tanpa izin itu mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara di masyarakat, pelaku bisa dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda kategori II.

Selain mengganggu aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas, pelanggaran ini juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penyelenggara acara.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan lebih tegas melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat, mengenai pentingnya izin dalam penyelenggaraan kegiatan di ruang publik.

“Tentu dengan ketentuan KUHP ini masyarakat lebih berhati-hati untuk menutup jalan tanpa izin yang jelas, “tandasnya, Kamis (8/1/2026). (red)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *