PT TUB Harus Bertanggung Jawab, Akademis UMMU Soroti Pencemaran Lingkungan di Galela Barat

Halmahera Utara308 Dilihat

TOBELO,HP—Dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Tri Usaha Baru (TUB) di empat desa di Kecamatan Gallela Barat Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, memicu perhatian serius dari kalangan akademisi. Luapan lumpur akibat aktivitas pertambangan menimbulkan kecemasan serius di tengah-tengah masyarakat sekitar lokasi tambang.

“PT TUB harus bertanggung jawab, karena luapan lumpur dari aktivitas pertambangan berpotensi merusak tanaman warga, seperti Pala, Kelapa, Cengkeh dan tanaman lainnya,”ujar Akademis Universitas Muhammadyah Maluku Utara (UMMU) Ternate Isran Syukur, kepada halmaherapress.com, Rabu (14/01/20260.

Menurutnya, pencemaran lingkungan sangat mengganggu ekositem serta kehidupan masyarakat setempat, termasuk tanaman-tanaman warga.

“Warga empat desa yakni Desa Dokulamo, Desa Roko, Desa Kira dan Desa Sotabaru, saat ini tidak nyaman karena luapan lumpur setinggi orang dewasa telah meluas jauh ke perkebunan warga,”tuturnya.

Dia mengakatan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera mengambil langkah tegas. Ia menilai pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selama ini lemah dan perlu diperbaiki.

“Pemerintah harus memastikan bahwa pengelolaan tambang di Halmahera Barat (Halbar) tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat. DLH harus menegakkan peraturan perlindungan lingkungan secara konsisten,”tegasnya.

Ia juga meminta DLH Maluku Utara untuk melaporkan kondisi kerusakan lingkungan di Kecamatan Galela Barat kepada pemerintah pusat. Menurutnya, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos tidak boleh tinggal diam dan harus memerintahkan DLH untuk menyampaikan fakta-fakta yang dihadapi masyarakat secara resmi ke pemerintah pusat.

“Pencemaran lingkungan ini nyata dan harus segera ditindak. Pemerintah provinsi wajib bertindak cepat demi melindungi masyarakat dan perkebunan di Kecamatan Galela Barat,” pungkasnya.(red)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *