Datangi Mabes Polri, SMIT Lapor Rokok Ilegal di Maluku Utara

Berdasarkan hasil investigasi internal mereka terhadap jalur distribusi logistik, Pelabuhan Tobelo diduga menjadi titik utama masuknya ribuan karton rokok tanpa pita cukai yang kemudian beredar luas di wilayah Halmahera

JAKARTA,HP—Aroma tembakau ilegal disebut tak hanya mengepul di pasar, tetapi juga menggerogoti kas negara. Sejumlah massa yang mengatasnamakan Solidaritas Muda Indonesia Timur (SMIT) mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta, Jumat (13/2/2026), untuk melaporkan dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Maluku Utara.

Dalam orasinya di depan Mabes Polri, Koordinator Lapangan Valdo JR menegaskan bahwa kebocoran penerimaan negara akibat rokok ilegal di Maluku Utara dinilai sudah mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil investigasi internal mereka terhadap jalur distribusi logistik, Pelabuhan Tobelo diduga menjadi titik utama masuknya ribuan karton rokok tanpa pita cukai yang kemudian beredar luas di wilayah Halmahera.

Ia menyebut, praktik tersebut tidak hanya merusak persaingan usaha yang sehat, tetapi juga berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam jumlah besar.

“Ini bukan sekadar pedagang kecil yang mencoba peruntungan, tapi sudah mengarah pada sindikasi yang rapi. Jika aparat tidak segera memutus jalur logistiknya, negara bukan hanya rugi secara finansial, tapi wibawa hukum kita sedang dipertaruhkan di depan mafia rokok ini,” tegas Valdo JR dalam orasinya.

SMIT juga menyoroti peredaran rokok ilegal dengan merek Rastel dan Omni yang disebut telah beredar selama kurang lebih tiga tahun. Mereka mempertanyakan langkah penindakan dari aparat kepolisian di daerah, khususnya Polda Maluku Utara dan Polres Halmahera Utara, yang dinilai belum menunjukkan upaya signifikan dalam memberantas praktik tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni mendesak pencopotan Kapolda Maluku Utara, pencopotan Kapolres Halmahera Utara, serta meminta Mabes Polri menangkap dan mengadili pelaku penjualan barang ilegal tersebut.

Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dalam menertibkan peredaran rokok tanpa cukai. Rokok ilegal diketahui tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui pengawasan standar produksi yang ketat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mabes Polri maupun Polda Maluku Utara terkait laporan tersebut. Namun, desakan agar jalur distribusi dan aktor di balik dugaan sindikasi segera diungkap terus menguat.

Aksi pelaporan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi lintas lembaga, mulai dari kepolisian, bea cukai, hingga pemerintah daerah. Tanpa langkah tegas, kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai tembakau berpotensi terus berlanjut dan merugikan kepentingan publik secara luas.(red)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *