Tobelo,HP—Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M, Bupati Halmahera Utara, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 00.1.10/170/2026. Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketentraman, ketertiban umum serta menjaga toleransi dalam bulan suci ramadhan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda. Melalui instruksi ini, Bupati menekankan pentingnya sinergi seluruh elemen masyarakat di “Negeri Hibualamo” untuk menjaga toleransi dan kondusivitas wilayah.
Adapun poin-poinnya adalah
1. Bagi segenap Umat Islam di Kabupaten Halmahera Utara menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan baik, khusuk serta penuh iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Sebagaimana tegline Pemda Halmahera Utara bagi Umat Islam adalah : Makmur Bersama Masjid).
2. Untuk segenap umat lainnya, agar bersikap dan bertingkah laku yang baik, toleran, seling hormat menghormati dalam pelaksanaan puasa Ramdhan, sehingga terwujud setuasi dan kondisi yang memancarkan aura Ramdhan penuh hikmah dan nila spiritualitas yang tenggi.
3. Untuk mendukung setuasi dan kondisi selama ibadah puasa Ramadhan, maka dihimbau dan dimintakan.
Pertama, Kegiatan di Tempat Hiburan Malam selama bulan puasa ditutup.
Kedua, Setiap warung makan yang menjalankan kegiatan di jam/waktu puasa supaya secara tertib diberi tirai/kain gorden agar nampak tertutup atau tidak mencolok.
Ketiga, Setiap kantor/ruang kerja/tempat pertemuan agar tidak menyediakan makanan minuman serta terbuka, tapi dapat diatur sebagaiman perlu secara tertib/aman.
Menurut Piet, langkah ini menjadi bentuk dukungan kolektif dalam menciptakan suasana yang mendukung pelaksanaan ibadah bagi masyarakat muslim di Halmahera Utara.
“Secara pribadi mengucapkan selamat kepada masyarakat muslim di Halmahera Utara untuk menunaikan ibadah bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.(red)











