TOBELO,HP–Sangaji (Kepala) Suku Pagu di Halmahera Utara, Simon Toloa, resmi dilaporkan ke Polres Halmahera Utara. Laporan ini dasarkan atas dugaan penganiayaan terhadap Fanyira Pagu Yunus Ngetje yang terjadi di Rumah Adat Halu Pagu pada Senin 16 Februari 2026.
“Kasus penganiayaan terjadi ketika rapat pembahasan program lembaga adat yang didukung oleh PT Nusa Halmahera Mineral (NHM),”ungkap Fanyira Pagu Yunus Ngetje, kepada wartawan, Kamis (19/02/2026).
Menurutnya, tuduhan yang tidak berdasar dilontarkan oleh Sangadji Pagu Simon Toloa adalah sumber permasalahan atas penganiayaan yang terjadi pada dirinya.
“Saya sebagai Fanyira Pagu telah di obrak-abrik nama baik, kenapa saya yang harus jadi korban penganiayaan,”kata Fanyira Yunus dengan nada kesal.
Ia menambahkan, laporan ke pihak yang berwajib adalah langkah kongkrit, karena sebagai warga negara yang tinggal di negara hukum, harus tunduk terhadap hukum yang ada di Indonesia.
Sementara Feki Manyila S.H, Kuasa Hukum korban, PT. NHM harus segara mengevaluasi kembali semua anggaran-anggaran yang selama ini diberikan kepada lembaga adat yang tidak ada efek positif untuk masyarakat adat.
“Jika perlu, PT. NHM harus mengambil langkah tegas, semua anggaran untuk bantuan di tahan sementara waktu, karena itu sebagai bom waktu bagi para pengurus yang tidak pernah melihat persoalan masyarakat adat,”tegas Feki.
Feki juga berharap, pihak kepolisian tidak tebang pilih dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Rumah Adat Halu Pagu Halmahera Utara.
“Main hakim sendiri adalah kesalahan fatal di mata hukum, kita sebagai anak bangsa harus ikut prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,”pungkasnya.(red)










