TERNATE,HP-–Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal perusahaan daerah PT Taliabu Jaya Mandiri tahun anggaran 2020 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (23/2/2026).
Dalam keterangannya, di hadapan majelis hakim, JPU dan penasehat hukum, Bupati Pulau Taliabu dua periode itu mengatakan, tidak tahu menahu proses pencarian anggaran senilai Rp1, 5 miliar yang digelontorkan dari APBD ke perusahaan yang diduga bermasalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Maluku Utara (sebagai total loss).
“Saya tidak pernah memerintahkan pencairan anggaran tersebut. Soal teknis di perusahaan, saya tidak campur tangan,” kata Aliong Mus menanggapi pertanyaan dalam persidangan.
ia juga mengatakan tak terlibat dalam pengelolaan perusahaan daerah PT Taliabu Jaya Mandiri maupun dalam proses pencairan dana (pada penyertaan modal) tersebut.
“Saya tidak pernah melihat langsung proses teknisnya. Kalau ada permintaan dari dinas, itu bukan atas perintah saya,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kasus korupsi ini Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah menetapkan 4 tersangka pada 2025 lalu.
Masing-masing, inisial HAK selaku mantan Direktur PT Taliabu Jaya Mandiri, FS selaku Direktur Keuangan, IM selaku mantan Badam Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu dan YR selaku Direktur Umum Perusahaan.(red)












