Diduga Dana Nasabah Raib, Bank Mandiri Cabang Ternate Harus Bertanggung Jawab

Kota Ternate483 Dilihat

TERNATE,HP—Sejatinya, nasabah merasa aman dan nyaman ketika menyimpan uangnya di bank. Namun faktanya, kasus bobolnya rekening nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Ternate atas nama Ismet Baradi, menunjukan betapa ringkihnya sistem teknologi informasi perbankan nasional.

Dana yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp5 miliar itu diduga hilang tanpa penjelasan yang pasti dari pihak Bank Mandiri, padahal nasabah memiliki hak untuk menuntut transparansi. Proses klarifikasi dan mediasi yang berjalan berbulan-bulan belum menghasilkan kepastian.

Kuasa hukum korban, Supriadi Hamisi, menyatakan pihaknya telah memberi ruang cukup bagi bank untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. Namun hingga kini, yang diterima kliennya hanya janji dan penjelasan normatif.

“Sudah enam bulan lebih kami menunggu. Jawabannya selalu akan dihitung ulang, akan ditindaklanjuti. Tapi faktanya, tidak ada penyelesaian konkret. Uang klien kami tetap tidak jelas keberadaannya,”ujar Supriadi Hamisi, Kamis (26/2/2026).

Ia mengungkapkan, sejumlah pertemuan telah digelar bersama perwakilan bank, bahkan difasilitasi dalam suasana informal. Dalam forum itu, kata dia, pihak bank menyampaikan akan menindaklanjuti keberatan yang diajukan. Namun waktu terus berjalan tanpa hasil yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami hadir dengan itikad baik. Tapi kalau enam bulan hanya diisi dengan janji tanpa realisasi, publik tentu berhak bertanya, ada apa sebenarnya di internal bank,”ucapnya.

Karena tak kunjung ada kepastian, Supriyadi resmi membawa persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penelaahan dokumen. Ia mendesak agar OJK segera memanggil pihak bank guna membuka secara terang duduk persoalan yang diduga menimbulkan kerugian bagi kliennya.

“Supriadi menekankan kerugian klien kami jika dihitung secara keseluruhan mencapai sekitar lima miliar rupiah. Ini bukan angka kecil. Ini menyangkut kepercayaan terhadap sistem perbankan. Kami berharap OJK bergerak cepat agar semuanya terang,”katanya.

Terkait isu dugaan keterlibatan oknum pegawai, Supriadi menilai persoalan itu tidak bisa dipersempit hanya pada individu. Menurutnya, dalam konstruksi hukum, pegawai yang bertindak dalam lingkup tugas dan kewenangan mandat tetap merepresentasikan lembaga.

“Apabila terdapat tindakan yang dilakukan dalam kerangka tugas dan jabatan, maka hal tersebut diduga tidak semata merupakan perbuatan personal. Ada tanggung jawab korporasi di situ. Tidak bisa serta-merta dilepaskan ke individu,”tegasnya.

Ia menegaskan, sebagai BUMN yang mengelola dana masyarakat luas, Bank Mandiri wajib memastikan setiap transaksi nasabah terlindungi dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat celah yang diduga menyebabkan kerugian miliaran rupiah, lembaga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka dan solusi yang nyata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita dipublish, pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari pihak Bank Mandiri Cabang Ternate. Sementara untuk perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri dan diperbarui sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(red)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *