MALUT,HP–Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyita dan menyegel area tambang PT Mineral Trobos di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Perusahaan tersebut diketahui dimiliki pengusaha David Glen Oei, yang juga merupakan pemilik klub sepak bola Malut United FC.
Penyitaan dilakukan setelah ditemukan dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa pemenuhan ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Tindakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Dalam keterangan tertulis, Senin (23/2/2026), Satgas PKH menyatakan negara mengambil alih penguasaan sementara atas lahan yang diduga bermasalah.
Langkah tersebut ditandai dengan pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia di area tambang.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan di kawasan hutan. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum,” demikian pernyataan Satgas PKH.
Selain merujuk pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025, penindakan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pemerintah menilai aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin yang sesuai berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dampak lingkungan.
Satgas PKH menyebutkan nilai denda administratif terhadap PT Mineral Trobos masih dalam proses penghitungan oleh tim ahli.
Perhitungan itu meliputi luas lahan terdampak, potensi kerugian negara, serta dampak ekologis akibat kegiatan pertambangan.(red)











