JAKARTA,HP—Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Maluku Utara mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang dijatuhi sanksi administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Salah satu perusahaan yang disorot disebut memiliki keterkaitan kepemilikan dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Desakan itu muncul setelah Satgas PKH menjatuhkan denda administratif kepada empat korporasi tambang yang diduga beroperasi di kawasan hutan Malut tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Jatam menilai, kebijakan yang hanya berhenti pada sanksi finansial berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum sektor sumber daya alam.
“Persoalannya bukan pada besar kecilnya denda, melainkan pada konstruksi hukumnya. Aktivitas tambang tanpa PPKH sejak awal adalah perbuatan melawan hukum dan masuk ranah pidana,” tegas Julfikar Sangaji, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Maluku Utara, dalam rilisnya.
Empat perusahaan yang dikenai sanksi di Malut itu adalah:
PT Karya Wijaya yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, dengan denda lebih dari Rp500 miliar;
PT TBP—bagian dari HG—yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, sekitar Rp772 miliar;
PT Halmahera Sukses Mineral di Halmahera Tengah dengan denda sekitar Rp2,27 triliun;
PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan nilai denda lebih dari Rp4,32 triliun.
Sanksi tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda atas pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan.
Dalam sejumlah pemberitaan, besaran denda disebut dapat mencapai sekitar Rp6,5 miliar per hektare.
Khusus pada PT Karya Wijaya, Jatam menyoroti dugaan keterkaitan kepemilikan saham dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.
Dalam negara hukum, dugaan konflik kepentingan pejabat publik, menurut Julfikar, harus ditelusuri secara transparan dan akuntabel.
Ketika perusahaan yang diduga memiliki relasi dengan pejabat publik terlibat dalam aktivitas di kawasan hutan tanpa izin, pendekatan administratif dinilai tidak cukup untuk menjawab tuntutan keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Dasar Hukum Dipersoalkan
Menurut Julfikar, dalam sistem hukum kehutanan Indonesia, PPKH bukan sekadar syarat administratif, melainkan instrumen hukum yang menentukan boleh tidaknya kawasan hutan digunakan untuk kepentingan non-kehutanan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penggunaan kawasan hutan di luar fungsi kehutanan hanya dapat dilakukan dengan izin pemerintah.
“Tanpa PPKH, aktivitas pertambangan di kawasan hutan dinilai tidak pernah memiliki dasar hubungan hukum yang sah dengan negara,” ujarnya.
Pasal 50 ayat (3) huruf g undang-undang tersebut secara tegas melarang kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
“Ketentuan itu diperkuat Pasal 78 yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda, termasuk bagi korporasi,” sebut Julfikar.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, Jatam merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang memberikan pedoman penjeratan pidana terhadap badan usaha.
Selain itu, praktik pertambangan tanpa PPKH dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, yang mensyaratkan kepatuhan terhadap seluruh perizinan sektoral.
Denda Dinilai Tak Cukup
Jatam menilai pengenaan denda administratif tanpa penghentian operasi tambang berisiko memunculkan kesan bahwa pelanggaran hukum dapat “diselesaikan” dengan pembayaran sejumlah uang.
“Jika operasi tetap berjalan setelah membayar denda, maka denda berubah fungsi menjadi harga untuk melanggar hukum,” ungkapnya.
Penggunaan kawasan hutan tanpa izin juga dinilai membuka ruang penerapan tindak pidana korupsi sumber daya alam.
Kawasan hutan merupakan aset negara sehingga pemanfaatannya tanpa dasar hukum berpotensi menimbulkan kerugian negara, baik berupa kerusakan ekologis maupun hilangnya potensi penerimaan negara.
Tuntutan Pencabutan Izin
Jatam mendesak pemerintah menghentikan seluruh kegiatan pertambangan di kawasan hutan yang belum mengantongi PPKH, mencabut izin usaha pertambangan perusahaan-perusahaan tersebut, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memproses pidana pihak-pihak yang terlibat.
“Penertiban kawasan hutan tidak boleh direduksi menjadi kalkulasi penerimaan negara jangka pendek. Penegakan hukum harus menjadi prioritas utama,” pungkas Julfikar.(red)











