OPERASI Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, patut diapresiasi sebagai upaya negara menegakkan hukum atas kerusakan hutan dan praktik pertambangan ilegal di Maluku Utara. Negara memang wajib hadir untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mencegah praktik-praktik perusakan yang merugikan publik. Namun, apresiasi terhadap agenda penertiban tidak boleh dijadikan pembenaran atas pemberitaan yang melompat jauh dari fakta, mencampuradukkan temuan administratif dengan tuduhan pidana, serta yang paling serius mengabaikan prinsip dasar jurnalisme yang beretika.
Pemberitaan salah satu media online, Monitor Indonesia, yang menyebut Sherly Tjoanda Laos sebagai “pemilik tambang ilegal” melalui PT Karya Wijaya di wilayah Pulau Gebe, justru memperlihatkan problem mendasar dalam praktik jurnalistik: tuduhan berat tanpa verifikasi, tanpa kutipan sumber resmi yang dapat diuji, dan tanpa konfirmasi kepada pihak yang dituduhkan. Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar akurasi satu berita, melainkan integritas pers sebagai pilar demokrasi.
Kronologi yang Diabaikan dan Fakta Hukum yang Diabaikan
Masalah bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan tersebut memuat temuan administratif terkait aktivitas pertambangan nikel di Pulau Gebe, khususnya pada area yang bersinggungan dengan kawasan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara.
Dalam LHP-TT itu, PT Karya Wijaya disebut telah memiliki IUP Operasi Produksi, namun ditemukan ketidaksesuaian administratif pada periode tertentu, antara lain terkait pemenuhan perizinan PPKH, dana jaminan reklamasi, serta pembangunan sarana penunjang (jetty). Temuan-temuan tersebut menjadi dasar bagi negara melalui Satgas PKH untuk melakukan penertiban administratif. Di sinilah letak persoalan yang kerap disederhanakan secara keliru oleh pemberitaan: audit administratif bukanlah vonis pidana.
Lebih jauh, ada fakta hukum yang sama sekali diabaikan dalam pemberitaan Monitor Indonesia. PT Karya Wijaya saat ini telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya seluas ±100 hektare pada kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1348 Tahun 2024.
Fakta ini krusial. Sebab, dengan terbitnya keputusan menteri tersebut, status pemanfaatan kawasan hutan oleh PT Karya Wijaya memiliki dasar hukum yang sah. Mengabaikan fakta ini, lalu tetap melabeli perusahaan sebagai “tambang ilegal”, bukan saja menyesatkan publik, tetapi juga menunjukkan kegagalan verifikasi yang elementer.
Klaim Tanpa Sumber : Cacat Paling Serius dalam Pemberitaan
Masalah paling mendasar dari pemberitaan Monitor Indonesia adalah penggunaan frasa “Sumber Satgas PKH” tanpa satu pun kutipan langsung, tanpa nama pejabat, tanpa pernyataan tertulis, dan tanpa rujukan dokumen resmi yang dapat diuji publik. Dalam etika jurnalistik, ini adalah cacat fatal.
Menurut pakar hukum pers, Abdul Manan, penyebutan “sumber” yang anonim hanya dibenarkan dalam kondisi sangat terbatas dan tetap harus diverifikasi silang. “Apalagi jika tuduhan yang disampaikan menyangkut dugaan kejahatan dan menyebut nama orang secara spesifik. Tanpa konfirmasi dan tanpa kutipan resmi, berita semacam itu berpotensi masuk kategori fitnah,” tegasnya dalam berbagai kajian hukum pers.
Kode Etik Jurnalistik Indonesia Secara Eksplisit Mengatur Bahwa Setiap Tuduhan Harus:
1. Berbasis fakta yang terverifikasi
2. Disertai sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
3. Menghadirkan hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang dituduh
Dalam kasus ini, tidak ada satu pun pernyataan resmi Satgas PKH yang dikutip menyatakan bahwa PT Karya Wijaya adalah tambang ilegal milik Gubernur Maluku Utara. Tidak ada konfirmasi kepada manajemen perusahaan. Tidak ada permintaan klarifikasi kepada Sherly Tjoanda Laos sebagai individu yang dituduhkan. Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran prinsip dasar jurnalisme.
Kesalahan Klasik : Menyamakan Ketidaksesuaian Administratif dengan Kejahatan
Dari perspektif hukum administrasi negara, kesalahan Monitor Indonesia juga terletak pada penyamaan ketidaksesuaian perizinan dengan tindak pidana. Akademisi hukum administrasi menegaskan bahwa rezim perizinan sumber daya alam mengenal tahapan pembinaan, penertiban, sanksi administratif, hingga pemulihan kewajiban.
Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, berulang kali menekankan bahwa “tidak setiap pelanggaran administratif adalah kejahatan. Negara hukum membedakan secara tegas antara sanksi administratif dan sanksi pidana.” Tanpa putusan pengadilan atau penetapan pidana dari aparat penegak hukum, penyematan label “ilegal” adalah tindakan yang prematur dan menyesatkan.
Dalam konteks ini, LHP BPK berfungsi sebagai alat koreksi tata kelola, bukan sebagai alat kriminalisasi. Ketika media menghapus konteks tersebut dan langsung melompat ke narasi kejahatan, yang terjadi adalah pengaburan batas antara audit dan vonis.
Menarik Nama Pejabat Publik : Dari Kontrol ke Pembunuhan Karakter
Lebih problematis lagi, pemberitaan tersebut menarik nama Gubernur Maluku Utara ke dalam narasi “tambang ilegal” tanpa dasar faktual yang sah. Padahal, hukum pers menuntut kehati-hatian ekstra ketika menyebut nama pejabat publik, terutama dalam konteks tuduhan pidana.
Menurut pengamat etika media, Ignatius Haryanto, “pers memang berhak kritis terhadap pejabat publik, tetapi kritik harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi. Jika tidak, pers berubah dari alat kontrol menjadi alat penghakiman.”
Di sinilah garis pembeda antara kontrol publik dan penggiringan opini menjadi sangat jelas. Ketika fakta hukum diabaikan, sumber tidak dikutip, dan hak jawab ditiadakan, yang lahir bukan jurnalisme investigatif, melainkan sensasionalisme yang berbahaya.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Ditopang oleh Jurnalisme yang Cacat
Penertiban kawasan hutan adalah agenda serius negara. Namun penegakan hukum yang sehat justru membutuhkan pers yang disiplin pada verifikasi, bukan pers yang mempercepat vonis melalui judul bombastis. Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh opini media, melainkan oleh proses, bukti, dan putusan yang sah.
Mengabaikan fakta bahwa PT Karya Wijaya telah mengantongi PPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 1348 Tahun 2024, lalu tetap menyematkan label “ilegal”, adalah bentuk distorsi informasi yang merugikan publik dan mencederai prinsip keadilan.
Penutup
Bantahan ini bukan upaya menutup fakta, melainkan mengembalikan fakta ke tempatnya. Kritik terhadap tambang bermasalah adalah keharusan. Namun menjadikan audit administratif sebagai alat pembunuhan karakter, apalagi dengan klaim tanpa sumber dan tanpa konfirmasi, adalah penyimpangan serius dari etika pers dan prinsip negara hukum.
Jika jurnalisme ingin tetap dipercaya, ia harus setia pada verifikasi, bukan sensasi; pada fakta hukum yang utuh, bukan potongan informasi; dan pada keadilan, bukan penghakiman sepihak.











