Berkas KDRT Oknum Brimob Polda Maluku Utara Dilimpahkan ke Jaksa

HUKRIM, Kota Ternate347 Dilihat
TERNATE – Kebrutalan oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara, akhirnya masuk radar kejaksaan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang membuat seorang istri terkapar kritis.

Kasi Pidum Kejari Ternate, Joice Amelia Ussu, memastikan SPDP atas nama tersangka RAP telah diterima dari penyidik Polsek Ternate Utara pada Rabu, 25 Maret 2026.

“Benar, SPDP telah kami terima, dan dua jaksa sudah ditunjuk untuk mengawal kasus ini,” tegas Joice saat di konfirmasi, Kamis (26/3/2026).

Kasus ini meledak ke publik setelah seorang anggota Brimob berinisial Bripka RD (37 tahun) diduga menganiaya istrinya sendiri, perempuan berinisial P (36 tahun), secara brutal hingga mengalami luka berat.

Peristiwa mengerikan itu terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.28 WIT di Kelurahan Toboleu, Kota Ternate. Dalam kondisi lemah dan terluka, korban sempat menghubungi ibunya melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon untuk meminta pertolongan.

‎Korban kemudian dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan harus menjalani operasi darurat akibat luka serius yang dideritanya. Hingga kini, korban masih dalam perawatan intensif.

‎Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius dan tidak akan ditangani secara biasa. Koordinasi ketat antara penyidik dan jaksa terus dilakukan agar proses hukum berjalan cepat dan tanpa celah.

“Ini jadi atensi. Koordinasi kami lakukan terus untuk memastikan penanganan perkara tidak berlarut dan tidak bolak-balik berkas,” tegas Joice.

Dalam SPDP, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang mengatur kekerasan fisik dengan akibat luka berat.

Namun, ancaman hukum terhadap pelaku belum berhenti di situ. Kejaksaan membuka peluang adanya penambahan pasal jika ditemukan fakta baru dalam penyidikan.

“Saat ini masih kewenangan penyidik. Nanti setelah berkas masuk, jaksa akan teliti apakah ada unsur pidana lain yang bisa menjerat tersangka lebih berat,” tandasnya.

Kasus ini menyulut kemarahan publik dan menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Kekerasan dalam rumah tangga, apalagi dilakukan oleh aparat, dinilai sebagai tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi dan harus dihukum seberat-beratnya.

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *