DPRD Halmahera Utara Gelar Paripurna LKPJ 2025

TOBELO,HP–-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Utara menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025,

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Halut Cristina Lesnussa mengatakan, tahun 2025 baru saja dilewati beberapa waktu lalu dengan melaksanakan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun tersebut, walaupun telah melewati Tahun 2025,

Namun kata dia, masih ada sejumlah tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh kepala daerah ketika mengakhiri masa satu tahun anggaran, yakni menyampaikan LKPJ kepala daerah kepada DPRD.

DPRD berkewenangan membahas LKPJ kepala daerah yang telah disampaikan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,

Menurutnya kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD melalui rapat laripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dalam Pasal 20 Ayat (1), disebutkan bahwa paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan, dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan atau Peraturan Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah,”jelasnya.

Sementara itu Bupati Halut Dr. Piet Hein Babua mengatakan saat ini LKPJ Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 69 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan berkewajiban daerah, yang mengamanatkan bahwa kepala daerah menyampaikan LKPJ, dan sesuai dengan pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019

“LKPJ kepala daerah merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan umum kepada masyarakat,”ujar Bupati.

Bupati mengatakan, LKPJ kepala daerah mampu menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, dan komitmen terhadap tugas dan tanggungjawab pemerintah daerah kepada masyarakat.

Untuk itu, kata Bupati sebagai proses pencapaian kinerja dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Visi Pembangunan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2029 yaitu “Terwujudnya Masyarakat Halmahera Utara yang Setara, Maju, dan Berkelanjutan”,

Bupati menjelaskan, visi tersebut memperkuat layanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial yang adil dan berkelanjutan, serta mendorong peran keluarga dan generasi muda dalam pembangunan sumber daya manusia,

Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2029, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 beserta Perubahannya, Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA),

Pendapatan daerah yang termuat dalam Perubahan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 1.169.657.395.325,50 (Satu triliun seratus enam puluh sembilan milyar enam ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah, lima puluh sen). dan realisasi sebesar Rp.1.051.983.503.523,19 (satu triliun lima puluh satu milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tiga ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah, sembilan belas sen), atau presentasenya mencapai 89,94 persen.

Realisasi pendapatan daerah tersebut terbagi dalam Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 158.592.986.381,19 (Seratus lima puluh delapan milyar lima ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah, sembilan belas sen) dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 145.402.423.733,45-(Seratus empat puluh lima milyar empat ratus dua juta empat ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah, empat puluh lima sen).

Realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp. 885.468.918.190,- (Delapan ratus delapan puluh lima milyar empat ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan belas ribu seratus sembilan puluh rupiah) dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1.014.296.239.827,- (satu triliun empat belas milyar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah), dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditargetkan sebesar Rp. 9.958.731.762,- (Sembilan milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah), dan terealisasi sebesar Rp. 7.921.598.952,- (Tujuh milyar sembilan ratus dua puluh satu juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah).

Sedangkan untuk anggaran belanja, dalam APBD Perubahan Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp. 1.156.796.226.838,50-(Satu triliun seratus lima puluh enam milyar tujuh ratus sembilan puluh enam juta dua ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah, lima puluh sen) dengan realisasi sebesar Rp. 1.048.384.362.259,99 (satu triliun empat puluh delapan milyar tiga ratus delapan puluh empat juta tiga ratus enam puluh dua ribu dua ratus lima puluh sembilan rupiah, sembilan puluh sembilan sen) atau capaian sebesar 90,63 persen. Dengan rincian belanja sebagai berikut:

Belanja sebesar operasi realisasi Rp. 780.715.209.489,05 (Tujuh ratus delapan puluh milyar tujuh ratus lima belas juta dua ratus sembilan ribu empat ratus delapan puluh sembilan rupiah, lima sen) dari target sebesar Rp. 803.357.809.534,45 (Delapan ratus tiga milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus sembilan ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah, empat puluh lima sen).

Belanja modal realisasi sebesar Rp. 98.506.596.691,94 (sembilan puluh delapan milyar lima ratus enam juta lima ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah, sembilan puluh empat sen) dari target belanja modal sebesar Rp. 143.628.878.046,- (seratus empat puluh tiga milyar enam ratus dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu empat puluh enam rupiah), dan Belanja Tak Terduga realisasi sebesar Rp. 1.305.572.500,- (Satu milyar tiga ratus lima juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dari target sebesar Rp. 1.448.247.859,- (Satu milyar empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah). Sedangkan belanja transfer di targetkan sebesar Rp. 208.361.291.399,-(Dua ratus delapan milyar tiga ratus enam puluh satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan realisasinya sebesar Rp. 167.856.983.579,- (seratus enam puluh tujuh milyar delapan ratus lima puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh sembilan rupiah).

Sedangkan untuk pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp. 11.955.137.485,90 (Minus sebelas milyar sembilan ratus lima puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah, sembilan puluh sen dengan sisa lebih Pembiayaan anggaran (SILPA) Tahun berkenaan sejumlah Rp. -8.356.267.845,13 (Minus Delapan milyar tiga ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh lima rupiah, tiga belas sen).

“Dalam rangka fleksibilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025 telah dilakukan pergeseran setelah perubahan Tahun anggaran 2025 berdasarkan peraturan Bupati Halmahera Utara Nomor 47 Tahun 2025 dimana langkah ini diambil sebagai respon dinamika regulasi perkembangan realisasi keuangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan,”tutupnya.(red)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *