Diduga Sampaikan Kalimat Provokatif, Praktisi Hukum Desak Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRD Malut

Halmahera Utara310 Dilihat

TOBELO,HP- Praktisi hukum Supriyadi Hamisi mendesak Aparat Penegak hukum (APH) segera menangkap provokasi bernuansa SARA yang diduga menyeret nama oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara berinisial AK.

‎Dalam tangkapan layar, pernyataan yang tak terpuji itu beredar luas, AK diduga melontarkan kalimat provokatif “Baku Bunuh”.

“Pernyataan yang melontarkan seperti itu dianggap berbahaya karena berpotensi menyulut emosi di tengah-tengah masyarakat. Problem ini tidak bisa dianggap hal sepele, hukum wajibnya diproses, dan tidak memandang buluh ia pejabat atau siapa,”ujar Supriadi, Selasa (31/03/2026).

Menurutnya, AK dan juga sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dapil Halmahera Utara-Pulau Morotai, etika kerakyatan logika narasi-narasi seperti itu parameternya tidak objektif sangat minim, dan tidak profesionalisme.

Meskipun pada kelompok ini, Lanjut supriyadi AK mengklaim kebenaran lewat klarifikasi, sudah memutar balikkan fakta dari kenyataan yang ada.

Mengamati Kalimat yang Dilontarkan AK 

‘Baku bunuh’ dari sisi hukum ini diduga provokatif konstruksi sangat jelas memenuhi unsur pasal 28 ayat dua undang-undang ITE .

“Meskipun upaya klarifikasi permohonan maaf sudah dilakukan, saya tentu menghormati itu, namun upaya menggali persoalan narasi tersebut yang disampaikan ini menjadi atensi harus dijemput oleh penegak hukum,”tegasnya.

“Jika proses hukum ini berjalan tanpa ada kompromi, Oknum yang diduga provokatif itu, saya sangat yakin titik permasalahan tersebut akan diungkapkan oleh si pelaku itu sendiri,”tutupnya.(red)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *