SOFIFI – Polda Maluku Utara menegaskan kasus dugaan penghadangan pawai takbiran keliling menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Kabupaten Halmahera Utara masih dalam proses penyidikan.
Penanganan perkara tersebut kini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan meski belum ada penetapan tersangka.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Istanto Bram menyatakan, kasus penghadangan saat malam takbiran itu terus diproses di tingkat Polres.
“Untuk kejadian malam takbiran itu prosesnya berlanjut. Prosesnya di Polres,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).
Sementara itu, Kapolres Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu, mengatakan hingga kini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum ada penetapan tersangka. Masih tahap penyidikan. Nanti kalau sudah ada tersangka akan kami sampaikan melalui konferensi pers,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peristiwa tersebut.
“Sejauh ini sudah delapan orang saksi diperiksa,” katanya.
Diketahui, insiden penghadangan pawai takbiran itu terjadi pada 20 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIT. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial SK alias Sony (35), warga Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Polisi memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Halmahera Utara.









