Oknum anggota polisi tersebut resmi Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjalani sidang kode etik, Senin (6/4/2026).
Sidang yang digelar di Aula TMCC lantai dua Polres Ternate itu menghadirkan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pipin Wulandari, yang mengikuti proses secara daring karena kondisi kesehatan yang belum pulih.
Kuasa hukum korban, M. Bahtiar Husni, menegaskan, putusan majelis sidang etik memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarga.
“Putusan sidang sudah jelas, Bripka RAP dijatuhi sanksi PTDH. Ini bentuk keadilan bagi korban,” ujar Bahtiar usai persidangan.
Ia juga mengungkapkan, dalam sidang tersebut Bripka RAP menyatakan tidak akan mengajukan banding. Dengan demikian, keputusan tersebut berpotensi berkekuatan hukum tetap.
“Kalau tidak ada banding, maka putusan ini final. Kami juga meminta Kapolda segera memproses upacara lepas dinas,” tegasnya.
Selain itu, pihak korban mendesak agar proses pidana yang tengah ditangani Polsek Ternate Utara dan Satreskrim Polres Ternate segera dipercepat hingga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate untuk disidangkan.
Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara, Nurdewa Syafar, menilai putusan PTDH merupakan langkah penting dalam menghadirkan keadilan, meski korban belum dapat hadir langsung di ruang sidang.
“Korban ikut secara online karena kondisi kesehatan. Tapi putusan ini sangat berarti dan memberi rasa keadilan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pendampingan psikologis terhadap korban dan anaknya guna memulihkan trauma pascakejadian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram, menyebut hasil sidang etik akan ditindaklanjuti oleh Kapolda dan Biro SDM.
“Hasil sidang akan ditetapkan Kapolda, lalu diproses administrasi oleh SDM untuk penerbitan keputusan PTDH,” ujarnya.
Diketahui, selain diproses etik, Bripka RAP juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT oleh Polsek Ternate Utara bersama Satreskrim Polres Ternate. Kasus pidananya kini masih berjalan.












