Diperiksa Kejati,  Mantan Sekretaris KONI Maluku Utara Sebut Djasman Abubakar Penanggung Jawab Dana Hibah

Kota Ternate36 Dilihat
TERNATE – Tim penyelidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mengusut dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2024 senilai Rp 12 miliar.

Eks Sekretaris KONI Maluku Utara, La Syamsudin, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Kejati Malut, Kamis (0904/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pendalaman sejumlah temuan kejanggalan dalam penggunaan anggaran hibah.

La Syamsudin mengaku dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai eks Sekretaris Umum KONI. Ia menyebut, penyidik meminta klarifikasi dan verifikasi ulang atas laporan pertanggungjawaban yang sebelumnya disampaikan bendahara, khususnya terkait temuan Inspektorat sebesar Rp 550 juta.

“Saya diminta memverifikasi ulang laporan bendahara, termasuk temuan hasil pemeriksaan inspektorat sekitar Rp 550 juta,” ungkapnya.

Saat ditanya soal keterlibatan pihak-pihak tertentu, La Syamsudin memilih menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Namun ia menegaskan, dalam struktur organisasi, tanggung jawab utama berada pada pimpinan.

“Kalau dalam struktur, Ketua KONI adalah penanggung jawab. Bendahara mengelola keuangan, sementara saya di bidang administrasi,” tegasnya.

Pernyataan tersebut secara tidak langsung menyeret nama eks Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab utama dalam penggunaan anggaran hibah tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Matheos Matulessy, membenarkan, pemeriksaan terhadap eks Sekretaris KONI merupakan lanjutan dari proses sebelumnya.

“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan lanjutan. Ini bagian dari pendalaman kasus,” singkatnya.

Dari hasil penyelidikan sementara, jaksa menemukan kekurangan bukti pertanggungjawaban anggaran mencapai Rp 553,2 juta. Selain itu, sedikitnya 14 item belanja dinilai bermasalah karena tidak dilengkapi dokumen sah.

Temuan tersebut mencakup berbagai pengeluaran, mulai dari belanja suku cadang kendaraan dinas, sewa gedung sekretariat, konsumsi staf, jasa servis kendaraan, hingga biaya perjalanan Forkopimda pada ajang PON XXI.

Tak hanya itu, pengeluaran untuk perlengkapan cabang olahraga, BBM kontingen, pemeriksaan kesehatan atlet, hingga kegiatan internal seperti rapat rutin, publikasi media, dan konsumsi kegiatan juga ikut disorot karena minim bukti pertanggungjawaban.

Penyelidik menduga, sejumlah anggaran tersebut tidak dikelola secara transparan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Kejati Maluku Utara menegaskan, proses penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak-pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.

 

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *