SENGKETA lahan Kawasi yang saat ini jadi perbincangan di warung – warung kopi, di media sosial dan bahkan di Media online dalam bentuk opini yang di bungkus menyerupai berita yang nilai kebenarannya belum tentu benar dan di opinikan atau di beritakan secara berulang – ulang kali dengan sengaja agar dapat mempengaruhi kepercayaan orang/publik seakan – akan opini atau berita itu benar (Illusory Truth Effect), serta kebohongan atau informasi hoaks yang diulang-ulang oleh banyak orang entah itu melalui media sosial, atau figur tertentu, hal tersebut membuat informasi itu seakan menjadi kebenaran umum (Sosial Proof and Repetisi) adalah sesuatu yang menyesatkan, oleh karna di era digital ini, narasi sering kali lebih diunggulkan daripada data, membuat informasi emotif dan palsu serta mudah dipercaya (Post-Truth);
Pada kesempatan ini Kuasa Hukum Arifin Saroa, La Jamra Hi. Zakaria, SH akan menjelaskan terkait polimik atau sengketa lahan Kawasi – Soligi ini secara detail berdasarkan data dan fakta antara lain :
Kronologis singkat lahan yang di sengketakan;
Bahwa pada awalnya lahan yang di sengketakan saat ini adalah milik Bapak Arifin Saroa sejak tahun 1976, Bapak Arifin Saroa secara pribadi sebagai perusak ewang (tebang pohon) yang kemudian di jadikan sebagai kebun dan menanam pohon cengkeh serta di pelihara pohon cengkeh tersebut, hingga di tahun 1980 orang – orang Kawasi secara bersama-sama juga berkebun di lokasi berdampingan sehingga lahan kebun orang – orang kawasi menjadi ramai dan seputaran lahan di situ di namakan kampong tua Kawasi dengan sebutan Kampung Sujumare. Selanjutnya di tahun 2024 ketika perusahan Harita Group memperluas lahan pertambangannya lahan tersebut di klaim oleh pihak Alimusu dengan alasan lahan tersebut adalah miliknya, atas protes bapak Alimusu itu di tanggapi oleh pihak Perusahan Harita Group sehingga mempersilahkan Bapak Arifin Saroa menyelesaikan perselisihan lahan dengan Bapak Alimusu, atas waktu dan kesempatan yang di berikan antara Bapak Arifin Saroa dengan Bapak Alimusu mendapat penyelesaian terbaik yakni Arifin Saroa memberikan sejumlah uang sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada Alimusu sebagai uang kompensasi oleh karna kelalaian Bapak Alimusu karna telah menanam sejumlah pohon cengkeh di kebunya Bapak Arifin Saroa, dan uang tersebut telah di terimah oleh Bapak Alimusu di Desa Kawasi bersama keluarganya Bapak Alimusu, dan kemudian pada tahun 2025 Perusahan Harita melakukan clearing di lahan tersebut, dan selanjutnya masih di klaim oleh pihak Alimusu hingga sekarang bersama beberapa LSM dan mau menuntut Pembayaran lahan tersebut dan menuduh Arifin Saroa menjual kebun Alimusu;
Atas peristiwa hukum tersebut dapat di simpulkan bahwasanya telah terjadi perselisihan atau sengketa lahan antara Bapak Arifin Saroa dengan Bapak Alimusu yang itu kemudian melibatkan pihak Perusahan Swasta Harita Grup dan tidak melibatkan Pemerintah Daerah maupun lembaga DPRD kabupaten Halmahera Selatan, oleh karna sengketa tanah kebun ini murni sengketa Pribadi antara orang dengan orang (Privat) dan tidak melibatkan Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan;
Apakah permasalahan ini Sengketa Privat ataukah Sengketa Publik…?
Jawaban dari Kuasa Hukum Arifin Saroa, La Jamra Hi. Zakaria, Perlu di ketahui bahwasanya Sengketa publik melibatkan Negara/lembaga Pemerintah dengan warga negaranya mengenai kepentingan umum (vertikal), yang bersifat memaksa, dan diputus oleh peradilan tata usaha negara/pidana, dan sebaliknya, Sengketa Privat melibatkan antar individu atau badan hukum mengenai kepentingan pribadi (horizontal), bersifat mengatur, dan diselesaikan melalui peradilan perdata/arbitrase;
Perbedaan Utama Sengketa Publik dan Sengketa Privat adalah antara lain :
Subjek Hukum: Sengketa publik melibatkan pemerintah/lembaga publik sebagai salah satu pihak. Sengketa privat terjadi di antara perseorangan atau perusahaan swasta;
Kepentingan: Sengketa publik menyangkut kepentingan umum atau ketertiban masyarakat. Sengketa privat berfokus pada kepentingan perorangan atau bisnis;
Relasi/Kedudukan: Sengketa publik bersifat vertikal (pemerintah di atas individu). Sengketa privat bersifat horizontal (kedudukan para pihak sejajar);
Sifat Peraturan: Hukum sengketa publik bersifat memaksa (imperatif); Hukum sengketa privat cenderung mengatur (fakultatif), meskipun ada yang memaksa;
Contoh Kasus:
Publik: Sengketa Tata Usaha Negara (SK PNS), kasus Pidana (pencurian), atau sengketa Pemilu;
Privat: Sengketa waris, wanprestasi kontrak bisnis, atau sengketa tanah antar warga;
Dengan demikian sebagai saran solusi kepada semua Pihak teman – teman LSM, Wartawan, dan para Kuasa Hukum pihak Alimusu, bahwasanya Sengketa ini adalah murni Sengkata Privat dan bukan sengketa Publik seperti yang kami jelaskan di atas, untuk itu ruang ini seharusnya menjadi ruang hukum dan bukan ruang opini, politik dan lain sebagainya, oleh karna itu hanya ruang hukum sajalah yang bisa memberikan putusan untuk semua pihak bisa mendapat kepastian hukum bahwa lahan kebun yang di sengketakan adalah milik siapa yang sebenarnya;
Kenapa harus di Gugat Perdata….?
Kuasa Hukum Arifin Saroa, La Jamra Hi. Zakaria, SH menjelaskan Bahwa, Gugatan perdata diperlukan sebagai sarana hukum untuk menyelesaikan sengketa antara pihak-pihak, memulihkan hak yang dilanggar, serta mendapatkan ganti rugi atas wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum, ini adalah mekanisme resmi untuk mencari keadilan keperdataan ketika musyawarah yang di tempuh di nyatakan gagal;
Bahwa yang menjadi alasan utama adanya Gugatan Perdata, haruslah ada yang namanya Penyelesaian Sengketa Hak, yang itu kemudian akan menjadi sarana untuk menyelesaikan konflik kepentingan antar individu atau badan hukum, seperti sengketa tanah, warisan, atau kontrak, sehingga para Pihak mendapat Pemulihan Hak yang Dilanggar, oleh karna dapat memberikan kesempatan bagi pihak yang dirugikan untuk menuntut pemulihan haknya, baik berupa ganti rugi materiil maupun immaterial, sehingga Penyelesaian Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dapat Menuntut tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan salah orang lain (misalnya kelalaian yang merusak barang atau benda), dan selanjutnya para pihak yang bersengketa akan mendapat Kepastian Hukum yang dimana akan menghasilkan putusan hakim yang mengikat dan memaksa (eksekusi) untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa;
Siapa saja yang menjadi Penggugat dan siapa yang menjadi Tergugat ….?
Kuasa Hukum Arifin Saroa, La Jamra Hi. Zakaria, SH menjelaskan, dalam hukum perdata, penentuan pihak Penggugat dan Tergugat sangat krusial agar gugatan tidak dianggap cacat formil (error in persona), oleh karnayang dapat di nyatakan sebagai Penggugat (Pihak yang Mengajukan Gugatan) adalah subjek hukum yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh orang lain dan Penggugat tersebut pada intinya bertujuan mencari keadilan dan memiliki legal standing, dan selanjutnya yang menjadi Tergugat (Pihak yang Digugat) adalah pihak yang dituduh melanggar hak penggugat dan/atau yang menahan hak penggugat dengan syarat harus ditujukan pada pihak yang secara langsung terlibat dalam sengketa;
Atas penjelasan inilah di harapkan para semua pihak untuk lebih memahami dan lebih taat sebagai warga Negara yang taat hukum dan berpedoman pada hukum sebagaimana tujuan dari Negara Indonesia ya
ng sama – sama kita jaga dan cintai ini;











