TERNATE- Pemerintah Kota Ternate masih mempertimbangkan pengusulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Ternate di tahun 2026, pasalnya pengusulan kuota CPNS tersebut harus dilihat dari ketersediaan anggaran.
“Pemkot Ternate punya anggaran belanja pegawai itu sudah melebihi 30 persen, dimana Undang – undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, pembatasan belanja pegawai pemerintah daerah maksimal 30 persen dari total APBD diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Olehnya itu, ini menjadi pertimbangan untuk mengusulkan kuota CPNS.
“Pertimbangannya tidak menerima pengangkatan, karena kami tidak memenuhi syarat untuk mengangkat, karena anggaran di APBD sudah melebihi di angka 30 persen,” ujarnya.(red)






