TOBELO – Unit Reserse Kriminal (Resmob) Canga Polres Halmahera Utara, berhasil menangkap pelaku kasus penganiayaan yang bernama Suaib Laisa (38) di Desa Gamsungi Kecamatan Tobelo, Sabtu (26/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Halut Iptu Rinaldi Anwar, mengungkapkan pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Gamsungi.
“Pelaku sementara diamankan di Polres Halmahera Utara untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan,”ujar Kasat Reskrim.
Menurutnya, hingga kini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara utuh kronologi serta motif di balik peristiwa penganiayaan tersebut.
Kasus ini akan terus diproses sesuai hukum yang berlaku, dan tidak menutup kemungkinan pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diketahui, kondisi korban Fatima Suparman warga Desa Gosoma dilaporkan masih dalam penanganan intensif tim medis.(red)












