Pemkab Halteng Buka Seleksi Dirut PDAM Tirta, Kabag Organisasi : Ini Jadwal Seleksi dan Persyaratan 

WEDA – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Bagian Organisasi secara resmi membuka seleksi Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta.

“Pengisian jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Kabupaten Halmahera Tengah, mengacu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang PDAM Tirta,”kata Kabag Organisasi Jamrud Hamid, kepada halmaherapress.com, Rabu (06/05/2026).

Berikut Persyaratan Pendaftaran Sebagai Dirut PDAM Tirta Kabupaten Halmahera Tengah :

Persyaratan Umum :

a. Warga Negara Indonesia;

b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. Sehat jasmani dan rohani;

e. Mempunyai kepribadian dan sifat kepemimpinan, integritas, loyalitas dan dedikasi serta akhlak dan moral yang baik;

f. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan serta pengalaman kemampuan dan kompetensi yang memadai di bidang manajemen perusahan;

g. Tidak mempunyai kepentingan pribadi langsung dan/atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain sejenis yang bertujuan mencari laba;

h. Tidak duduk sebagai direksi atau komisaris dalam suatu perusahaan yang dinyatakan pailit.

i. Batas usia paling tinggi 50 (lima puluh) Tahun bila berasal dari luar PDAM  atau paling tinggi 55 ( lima puluh lima ) tahun bila berasal dari dalam PDAM terhitung per tanggal 11 Mei 2026;

j. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;

k. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai pegawai instansi baik pemerintah maupun swasta;

l. Tidak ada hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau dengan anggota direktur atau dengan anggota badan pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;

m. Apabila berstatus sebagai PNS/TNI/POLRI atau Pegawai Swasta pada saat mendaftar sebagai calon Direksi, wajib melaporkan Surat Keterangan Ijin dari Pimpinan Instansi/Perusahaan yang bersangkutan.

Persyaratan Khusus :

a. Diutamakan mempunyai pendidikan Sarjana Strata Satu (S1);

b. Diutamakan mempunyai pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;

c. Membuat dan memaparkan karya tulis tentang visi, misi dan strategi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Halmahera Tengah;

d. Bersedia bekerja penuh waktu;

e. Lulus ujian kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim Ahli;

f. Lulus uji kemampuan dan kelayakan oleh tim seleksi yang ditujukan oleh Bupati.

Tata Cara Pendaftaran

Menyampaikan surat lamaran yang ditujukan : Kepada Yth. Ketua Tim seleksi calon direktur utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kabupaten Halmahera Tengah dengan alamat : sekretariat tim seleksi bagian Organisasi Setda, Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Jl. Trikora No. 1 Bukit Loiteglas

Pos el bagian.organisasi@haltengkab.go.id dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam dan ditandatangani oleh pelamar (bermaterai Rp. 10.000) yang dilampiri;

a. Foto copy Ijazah yang dipersyaratkan (bukan Ijazah sementara/bukan keterangan lulus/bukan bukti yudisium) yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;

b. Foto copy transkrip akademik dan atau ujian negara yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.formal, pengalaman kerja, dan prestasi yang pernah dicapai;

d. Foto copy kartu tanda penduduk (KTP) yang telah dilegalisasi pejabat berwenang;

e. Foto copy akta kelahiran yang telah dilegalisasi pejabat berwenang;

f. Surat keterangan dari perusahaan/instansi mengenai pengalaman kerja  yang dipersyaratkan;

g. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar;

h. Asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari polres setempat yang masih berlaku;

i. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Daerah atau Puskesmas;

j. Surat pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan :

1) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun;

2) Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai instansi baik pemerintah maupun swasta;

3) Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/ Pegawai Negeri Sipil, TNI/POLRI atau perangkat desa;

4) Tidak memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan perusahaan daerah;

5) Mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris atau badan pengawas suatu perusahaan yang dinyatakan pailit;

6) Tidak ada hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati atau dengananggota badan pengawas lain atau anggota direksi sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar;

7) Bersedia bekerja penuh waktu.

2. Penyusunan makala pengembangan Perusahan Umum Daerah Air Minum

tentang bagaimana mengembangkan PDAM kedepannya.(Judul di tentukan oleh peserta sendiri).

3. Berkas lamaran serta semua kelengkapannya dibuat rangkap 1 (satu) ditambah karya tulis sebanyak 3 (tiga) rangkap dengan ketentuan :

a. Berkas disusun sesuai urutan dalam persyaratan pendaftaran;

b. Berkas dimasukan kedalam stofmap berwarna KUNING dan BIRU.(ril)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *