Dua WNA Tewas Saat Erupsi Gunung Dukono, Porter dan Pemandu Terancam Dipidana

Halmahera Utara82 Dilihat

TOBELO– Oknum porter dan pemandu pendakian Gunung Dukono terancam diproses pidana menyusul insiden erupsi yang menewaskan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura.

Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, menegaskan saat ini pihaknya tidak tinggal diam masih melakukan penyelidikan terkait aktivitas pendakian yang terlibat

“Kami sedang mendalami kasus ini. Jika terbukti ada unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, porter maupun pemandu bisa dijerat pidana,” ujar Erlichson saat konferensi pers di polres Halmahera utara, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, aktivitas pendakian di Gunung Dukono saat status gunung berada pada Level II atau Waspada dilarang keras. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) juga telah menetapkan radius tiga kilometer dari kawah harus steril dari aktivitas masyarakat maupun wisatawan.

“Ini bukan jalur wisata resmi dan tidak ada izin pendakian,” tegasnya.

Berdasarkan laporan Basarnas Ternate, total terdapat 20 pendaki yang terdampak erupsi Gunung Dukono. Dari jumlah tersebut, dua WNA asal Singapura dilaporkan meninggal dunia, satu orang masih dalam pencarian, sementara pendaki lainnya baik WNA maupun WNI berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.

Polisi juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 359 KUHP terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Jika terbukti melanggar, oknum porter dan pemandu dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,”pungkasnya.(red)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *