TOBELO-Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengambil langkah tegas dengan menetapkan penutupan permanen bagi seluruh aktivitas pendakian di Gunung Dukono. Kebijakan ini diterapkan demi menjamin keselamatan warga maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah tersebut.
Keputusan tersebut secara resmi tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Asisten I Setda Halut Bidang Pemerintahan, F. N. Sahetapy, yang mewakili Bupati Halmahera Utara. Dilansir dari Detik Travel, instruksi ini diterbitkan pada 8 Mei 2026 di Tobelo.
Langkah penutupan diambil setelah pihak Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) melaporkan adanya kenaikan aktivitas vulkanik. Saat ini, Gunung Dukono menyandang status Level II atau Waspada, yang ditandai dengan keluarnya abu vulkanik secara intens.
Melalui surat edaran dengan nomor 500.10.5.3/491, pemerintah daerah memberikan mandat khusus kepada jajaran camat dan kepala desa di sekitar lereng gunung. Fokus utama instruksi ini adalah penghentian total segala bentuk aktivitas manusia di jalur pendakian.
Akses masuk menuju kawasan puncak kini dinyatakan tertutup secara permanen bagi siapapun. Tidak ada lagi jalur resmi yang diizinkan untuk digunakan oleh masyarakat lokal maupun pelancong yang ingin mendaki.
Para aparat di tingkat desa dan kecamatan diperintahkan untuk memperketat pengawasan di lapangan. Mereka memiliki wewenang untuk melarang masyarakat maupun turis yang mencoba melakukan pendakian dalam situasi apa pun demi menghindari risiko fatal.
Larangan Perizinan dan Sosialisasi
Pemerintah juga menekankan bahwa pengelola kawasan tidak lagi diperbolehkan menerbitkan izin pendakian. Instruksi ini berlaku menyeluruh bagi pihak-pihak terkait agar tidak ada celah hukum bagi aktivitas di area berbahaya tersebut.
Pihak pengelola pendakian diwajibkan menyebarluaskan informasi mengenai status penutupan permanen ini kepada publik. Sosialisasi ditargetkan menjangkau komunitas pecinta alam serta para calon pendaki agar membatalkan rencana perjalanan mereka ke Gunung Dukono.
Bagi oknum yang nekat melanggar aturan dan memaksakan diri naik ke kawah, pemerintah telah menyiapkan sanksi berat. Pelanggar akan menghadapi teguran keras, masuk dalam daftar hitam (blacklist) pendakian, hingga potensi jeratan sanksi hukum sesuai perundang-undangan.
Prioritas Keselamatan Publik
Kebijakan ini merupakan bentuk antisipasi pemerintah terhadap ancaman bencana yang dapat terjadi secara tiba-tiba. Mengingat karakter Gunung Dukono sebagai salah satu gunung api paling aktif di Maluku Utara, kewaspadaan tinggi menjadi hal mutlak.
Semburan abu vulkanik dari gunung ini diketahui sering mencapai area pemukiman warga dan sangat berisiko mengganggu jalur penerbangan di wilayah tersebut. Penutupan permanen menjadi solusi jangka panjang untuk menekan potensi korban jiwa akibat aktivitas vulkanik yang tidak menentu.






