TERNATE—Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang merangkap profesi sebagai wartawan, kecuali dalam tiga instansi resmi milik negara, RRI, TVRI, dan Kantor Berita Antara. Ketiganya memiliki aturan khusus yang mengikat karena sejak awal memang ditetapkan sebagai lembaga penyiaran atau media informasi milik negara.
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya oknum ASN dan PPPK yang menjalankan peran ganda sebagai pelayan publik sekaligus wartawan di luar tiga lembaga tersebut.
“Ini praktik yang sangat rawan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. ASN dan PPPK memiliki akses terhadap data dan kebijakan internal yang tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menurut Asri, sejumlah kasus menunjukkan bahwa ASN yang menjadi wartawan kerap memanfaatkan posisi gandanya untuk mendapatkan informasi strategis secara tidak etis.
“Di lingkungan pemerintahan, masih banyak ASN dan PPPK yang aktif menulis dan mengaku sebagai wartawan tanpa tergabung dalam organisasi resmi.” katanya.
Ia menambahkan, PWI sebagai organisasi profesi wartawan sudah menerapkan aturan tegas usai Kongres PWI di Solo dan Bandung. Dalam aturan tersebut, ASN dilarang rangkap profesi wartawan.
Ia juga menyoroti kondisi di Kabupaten Halmahera Selatan, di mana masih ditemukan ASN yang secara diam-diam menjalankan aktivitas jurnalistik di luar kendali organisasi resmi.
“Bahkan ada yang menulis atasannya sendiri, Camat Pulau Makian tempat ia bekerja. Ini jelas melanggar etika dan menciptakan ruang penyalahgunaan,” sambungnya.
Sayuti menegaskan, hanya ASN di RRI, TVRI, dan Kantor Berita Antara yang diperbolehkan secara hukum menjalani profesi wartawan, karena mereka merupakan lembaga penyiaran negara dengan regulasi tersendiri.
“Di luar itu, ASN harus memilih. Jika ingin menjadi wartawan, maka tinggalkan status ASN. Jika tetap sebagai ASN, maka jangan gunakan profesi wartawan sebagai kedok kepentingan pribadi,”pungkasnya.(red)






