Pemilik Ganja 55.17 Gram Berhasil Diamankan Polres Halmahera Utara

TOBELO– Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AI alias ARI (32) serta sejumlah barang bukti berupa narkotika dan satu saset besar narkotika Gol 1 jenis Ganja dengan berat 55.17 gram di Desa WKO Kecamatan Tobelo Tengah, Kamis (18/06/2026).

Selain ganja, polisi juga mengamankan  satu buah handphone android warna hitam merek Samsung A06, 1 buah kardus/dos dan perlengkapan lainnya.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menguasai atau memiliki Narkotika golongan 1 jenis Ganja di salah satu jasa ekspedisi yang berada di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah.

Setelah menerima informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kaur Bin Opsnal Narkoba Polres Halmahera Utara, Aipda Naftali Popala langsung bergerak cepat menuju ke Desa WKO.

Aipda Naftali Popala melakukan pemantauan di lokasi TKP sesuai dengan laporan masyarakat, anggota langsung mengecek isi paket dan benar adanya Narkotika jenis Ganja.

“Barang haram tersebut di taruh dalam kardus yang dibalut plastik hitam di salah 1 jasa ekspedisi
yang berada di Desa WKO,”jelasnya.

Pada saat penangkapan Tim Opsanal Sat Narkoba melakukan pengeledahan badan dan membuka salah 1 paket dengan no resi JD 0565861919 yang di kemas dalam Kardus/dos yang di bungkus mengunakan plastik berwarna hitam dan di lilit mengunakan lakban bening.

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup,”tutupnya.(red)

banner 970x250 banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *